Dewan Pers Sebut Anggota Komite Publisher Rights Memiliki Komposisi Seimbang

Selasa, 05 Maret 2024 - 18:08 WIB
loading...
Dewan Pers Sebut Anggota...
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebutkan anggota komite terkait Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang akan memiliki komposisi seimbang. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers , Ninik Rahayu menyebutkan anggota Komite terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights akan memiliki komposisi seimbang.

Hal tersebut disampaikan Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024) siang.Baca juga: Dewan Pers Tegaskan Platform Digital Dilibatkan dalam Perumusan Perpres Publisher Rights

Awalnya wartawan bertanya terkait proses pembentukan Komite batasnya sampai kapan. Jika keputusan secara kolektif kolegial, maka apabila perwakilan Dewan Pers ada lima sedangkan ada enam perwakilan di luar Dewan Pers. Media bertanya bagaimana memastikan Komite dapat bekerja sesuai dengan UU Pers terkait Perpres Publisher Rights.

Ninik menjawab dengan menjelaskan Perpres tersebut lahir untuk memfasilitasi dua kebutuhan penting yakni pertama terkait ekosistem agar jurnalistik berkualitas dan kedua agar ada pembagian revenue yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.

"Jadi ada dua dimensi yang ditargetkan Pepres ini. Maka yang duduk di Komite harus memiliki kualifikasi, pengetahuan, daya dukung agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Di Pasal 9, Komite ini ada dua frasa dibentuk dan ditetapkan Dewan Pers, tugas Komite ada lima hal termasuk melaksanakan tugas-tugas yang diatur dalam Pasal 10," ujarnya.

Ninik menjelaskan dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 secara detail menyebutkan anggota Komite itu terdiri dari tiga unsur. Unsur pertama adalah unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, unsur kementerian, dan unsur pakar di bidang pelayanan platform digital yang tidak terafiliasi perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Jumlah anggota Komite berdasarkan Perpres tersebut maksimal 11 orang. Sehingga kata Ninik jumlahnya bisa 11, bisa 9, bisa 7 yang penting gasal.

Anggota Komite disampaikan Ninik paham tentang jurnalisme berkualitas di luar profesi yang mewakili Dewan Pers. Karena kebutuhannya ada dua yakni soal jurnalisme berkualitas dan soal profesi dalam bisnis.

"Maka komposisi ini harus seimbang, komposisi yang memahami ekosistem jika nanti pada akhirnya lima maka komposisi yang mengikuti profesi bisnisnya lima. Apa itu mendukung alogaritma pemberitaan itu kan yang mengerti IT," jelasnya.

Namun karena pemilihan Komite dibentuk dan ditetapkan Dewan Pers, maka penunjukan dari Kemenkumham diputuskan dalam kerangka kerja, pihak Ninik meminta dua kali lipat dari jumlah yang ditunjuk.

"Dari Kemkominfo misalkan satu perwakilan dari pemerintah maka kita minta diusulkan dua untuk dipilih Timsel. Dari dari Kemenko Polhukam yang diminta lima maka yang ditunjuk 10 untuk dipilih Timsel dengan kualifikasi-kualifikasi yang sudah dibuat kerangka kerjanya oleh gugus tugas," papar Ninik.

Peran gugus tugas dijelaskan Ninik yakni membuat kerangka yang akan digunakan dan dioperasikan oleh Timsel. Sehingga dalam menjalankan tugasnya Timsel dapat melakukan konsultasi dan koordinasi baik dengan kementerian, pemerintah, dengan para profesional di perusahaan pers, platform digital.

"Untuk memastikan anggota Komite dapat mencerminkan untuk menjalankan mandat dalam Perpres yaitu membangun ekosistem digital kita agar sehat dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak baik perusahaan pers maupun perusahaan platform digital," jelas Ninik.

Terkait kapan Komite Dewan Pers soal Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mulai bekerja, Ninik menjelaskan mereka dapat mulai bekerja setelah terbentuk sempurna paling lambat enam bulan setelah Perpres disahkan.

"Sesuai Perpres Komite harus berjalan paling lama 6 bulan. Timsel akan bekerja tiga bulan sejak kemarin ditetapkan, mudah-mudahan bisa lebih cepat karena Timsel memilih keanggotaan, dan gugus tugas menyiapkan kerangka kerja Komite," paparnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Anggota Gugus Tugas Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Yadi Heriyadi Hendriana menjelaskan dalam perekrutan Komite memang akan ada dua proses yang berlainan.

"Proses pertama itu di Kementerian Polhukam sesuai bunyi Perpres di salah satu pasalnya mereka menetapkan lima orang tapi nanti di Dewan Pers, pansel akan meminta 10 orang dua kali lipat. Kemudian ditetapkan dan diputuskan di Dewan Pers sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024," kata Yadi.

Sehingga, dijelaskan Yadi ada proses di sana untuk menunjuk pakar dan lain-lain, pemilihannya diserahkan ke Kemenko Polhukam tentunya seperti apa dan kemudian ada proses di Dewan Pers sesuai dengan Perpres. Dewan Pers membentuk pansel beranggotakan lima orang.

"Jadi proses nya seperti itu. Kita menentukan unsur yang dari Dewan Pers iya, tapi untuk yang dari unsur Kemenko Polhukam tentunya surat keputusan dan ketetapannya dari Dewan Pers. Tapi hasil meeting di gugus tugas bahwa kami meminta Kemenko Polhukam untuk mengirimkan dua kali lipat dari yang dibutuhkan. Sehingga nanti di sini ada seleksi lagi," papar Yadi.

Menambahkan, Ninik Rahayu menyebutkan Anggota Komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 diseleksi dengan kajian yang matang.

"(Anggota Komite) Diseleksi itu baik dari sisi kualifikasi yang memenuhi kebutuhan maupun jumlah. Karena jumlahnya belum ditentukan, apakah memang 11 pada akhirnya atau 7 atau 9," pungkas Ninik.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024) menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.

Baca juga: Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights

Aturan tersebut dikatakan Jokowi bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.

Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Rekomendasi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
Berita Terkini
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Infografis
6 Negara yang Memiliki...
6 Negara yang Memiliki Angkatan Udara Terkuat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved