Dewan Pers Tegaskan Platform Digital Dilibatkan dalam Perumusan Perpres Publisher Rights
Selasa, 05 Maret 2024 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
"Datang ke Dewan Pers berkali-kali, proses pembahasan dengan fasilitasi dari Kemkominfo juga mereka dihadirkan secara langsung, juga difasilitasi yang diberikan oleh Kemenkumham saat proses harmonisasi kebijakan terkait Perpres ini. Jadi respon dalam artian proses yang panjang mereka dilibatkan," katanya.
Untuk diketahui, dalam sambutan Puncak Peringatan HPN 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024), Presiden Jokowi menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Aturan tersebut bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.
Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.
Baca juga: Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights
Untuk diketahui, dalam sambutan Puncak Peringatan HPN 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024), Presiden Jokowi menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Aturan tersebut bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.
Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.
Baca juga: Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights
(abd)
Lihat Juga :