Dewan Pers Tegaskan Platform Digital Dilibatkan dalam Perumusan Perpres Publisher Rights
Selasa, 05 Maret 2024 - 17:46 WIB
loading...
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bersama Anggota Dewan Pers Yadi Heriyadi dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024) siang. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa perusahaan platform digital dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights .
Hal tersebut disampaikan Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024) siang.
"Secara langsung memberikan respons terhadap keluarnya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini belum disampaikan kepada Dewan Pers atau pemerintah. Tetapi kalau mempertimbangkan proses pembahasan sebetulnya perusahaan platform dilibatkan dari awal, seperti Meta, Google dll selalu mengikuti kegiatan diskusi rumusan pasal demi pasal dalam Perpres ini," kata Ninik Rahayu.
Ninik menyebutkan perusahaan platform digital dilibatkan dalam konsultasi penyusun Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di berbagai kementerian.
Hal tersebut disampaikan Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024) siang.
"Secara langsung memberikan respons terhadap keluarnya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini belum disampaikan kepada Dewan Pers atau pemerintah. Tetapi kalau mempertimbangkan proses pembahasan sebetulnya perusahaan platform dilibatkan dari awal, seperti Meta, Google dll selalu mengikuti kegiatan diskusi rumusan pasal demi pasal dalam Perpres ini," kata Ninik Rahayu.
Ninik menyebutkan perusahaan platform digital dilibatkan dalam konsultasi penyusun Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di berbagai kementerian.
Lihat Juga :