Dewan Pers Tegaskan Platform Digital Dilibatkan dalam Perumusan Perpres Publisher Rights

Selasa, 05 Maret 2024 - 17:46 WIB
loading...
Dewan Pers Tegaskan...
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bersama Anggota Dewan Pers Yadi Heriyadi dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024) siang. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa perusahaan platform digital dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights .

Hal tersebut disampaikan Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024) siang.

"Secara langsung memberikan respons terhadap keluarnya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini belum disampaikan kepada Dewan Pers atau pemerintah. Tetapi kalau mempertimbangkan proses pembahasan sebetulnya perusahaan platform dilibatkan dari awal, seperti Meta, Google dll selalu mengikuti kegiatan diskusi rumusan pasal demi pasal dalam Perpres ini," kata Ninik Rahayu.



Ninik menyebutkan perusahaan platform digital dilibatkan dalam konsultasi penyusun Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di berbagai kementerian.

"Datang ke Dewan Pers berkali-kali, proses pembahasan dengan fasilitasi dari Kemkominfo juga mereka dihadirkan secara langsung, juga difasilitasi yang diberikan oleh Kemenkumham saat proses harmonisasi kebijakan terkait Perpres ini. Jadi respon dalam artian proses yang panjang mereka dilibatkan," katanya.

Untuk diketahui, dalam sambutan Puncak Peringatan HPN 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024), Presiden Jokowi menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Aturan tersebut bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.

Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers Kutuk Keras...
Dewan Pers Kutuk Keras Aksi Teror Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Redaksi Tempo
Gandeng Baznas Kini...
Gandeng Baznas Kini Bayar Zakat dan Bersedekah Bisa lewat Platform Digital
Profil Komaruddin Hidayat...
Profil Komaruddin Hidayat dan Busyro Muqoddas, 2 Sosok yang Difavoritkan Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028
BPPA Pilih 9 Anggota...
BPPA Pilih 9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Arus Informasi dan Iklan...
Arus Informasi dan Iklan Media Dikuasai Asing, HT: Negara Wajib Hadir Memastikan Dominasi Nasional
Sambut Baik Dorongan...
Sambut Baik Dorongan Regulasi Pembatasan Media Digital Asing, Dewan Pers: Harus Segera!
HT Usulkan KPI dan Dewan...
HT Usulkan KPI dan Dewan Pers Buat Aturan Perkuat Iklim Media
BPPA Umumkan 18 Nama...
BPPA Umumkan 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Prabowo Teken Perpres,...
Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025
Rekomendasi
Pendidikan Ricky Kambuaya,...
Pendidikan Ricky Kambuaya, Pemain Timnas Indonesia yang Ternyata Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen
Hasil Kinerja BCAP 2024,...
Hasil Kinerja BCAP 2024, Laba Bersih Melesat hingga 62,5%
Alasan Aneh Meghan Markle...
Alasan Aneh Meghan Markle Tetap Memiliki Gelar Kerajaan Meski Tak Lagi Jadi Bangsawan
Berita Terkini
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
4 jam yang lalu
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
13 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
13 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
14 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
15 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
16 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved