Dewan Pers Tegaskan Platform Digital Dilibatkan dalam Perumusan Perpres Publisher Rights

Selasa, 05 Maret 2024 - 17:46 WIB
loading...
Dewan Pers Tegaskan Platform Digital Dilibatkan dalam Perumusan Perpres Publisher Rights
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bersama Anggota Dewan Pers Yadi Heriyadi dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024) siang. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa perusahaan platform digital dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights .

Hal tersebut disampaikan Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024) siang.

"Secara langsung memberikan respons terhadap keluarnya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini belum disampaikan kepada Dewan Pers atau pemerintah. Tetapi kalau mempertimbangkan proses pembahasan sebetulnya perusahaan platform dilibatkan dari awal, seperti Meta, Google dll selalu mengikuti kegiatan diskusi rumusan pasal demi pasal dalam Perpres ini," kata Ninik Rahayu.



Ninik menyebutkan perusahaan platform digital dilibatkan dalam konsultasi penyusun Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di berbagai kementerian.

"Datang ke Dewan Pers berkali-kali, proses pembahasan dengan fasilitasi dari Kemkominfo juga mereka dihadirkan secara langsung, juga difasilitasi yang diberikan oleh Kemenkumham saat proses harmonisasi kebijakan terkait Perpres ini. Jadi respon dalam artian proses yang panjang mereka dilibatkan," katanya.

Untuk diketahui, dalam sambutan Puncak Peringatan HPN 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024), Presiden Jokowi menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Aturan tersebut bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.

Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)