Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights
Selasa, 05 Maret 2024 - 14:33 WIB
loading...
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu didampingi anggota Gugus Tugas Yadi Hendriana memberi penjelasan terkait pembentukan Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite menindaklanjuti Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Gedung Dewan Pers, Selasa (5/3/2024). Foto/MPI/Carlos Roy
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut telah membentuk Gugus Tugas untuk pemilihan Tim Seleksi Komite. Hal itu untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.
Hal tersebut disampaikan Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).
"Hari ini saya selaku Ketua Dewan Pers yang juga sekaligus Ketua gugus tugas pembentukan komite sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 akan menyampaikan kepada publik tentang progres mandat yang diberikan kepada Dewan Pers tentang pembentukan komite," ujar Ninik Rahayu.
Baca juga: Dewan Pers: Tak Ada Berita Clickbait setelah Perpres Publisher Rights Berlaku
Ninik mengungkapkan pada 20 Februari 2024 saat Hari Pers Nasional, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 disetujui dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta disampaikan secara langsung dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional.
"Menindaklanjuti Perpres tersebut lalu pleno Dewan Pers memutuskan untuk dibentuk gugus tugas yang akan melakukan tiga hal. Pertama gugus tugas akan membentuk tim seleksi. Kedua melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki mandat terkait penegakan perpres ini hingga sampai selesai, serta ketiga berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers," jelasnya.
Baca juga: Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Lahirkan Konten Jurnalisme Akuntabel
Hal tersebut disampaikan Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).
"Hari ini saya selaku Ketua Dewan Pers yang juga sekaligus Ketua gugus tugas pembentukan komite sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 akan menyampaikan kepada publik tentang progres mandat yang diberikan kepada Dewan Pers tentang pembentukan komite," ujar Ninik Rahayu.
Baca juga: Dewan Pers: Tak Ada Berita Clickbait setelah Perpres Publisher Rights Berlaku
Ninik mengungkapkan pada 20 Februari 2024 saat Hari Pers Nasional, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 disetujui dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta disampaikan secara langsung dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional.
"Menindaklanjuti Perpres tersebut lalu pleno Dewan Pers memutuskan untuk dibentuk gugus tugas yang akan melakukan tiga hal. Pertama gugus tugas akan membentuk tim seleksi. Kedua melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki mandat terkait penegakan perpres ini hingga sampai selesai, serta ketiga berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers," jelasnya.
Baca juga: Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Lahirkan Konten Jurnalisme Akuntabel
Lihat Juga :