PPP Berharap Ambang Batas Parlemen Jadi 2,5%, Minimalisir Suara Rakyat Terbuang

Selasa, 05 Maret 2024 - 15:35 WIB
loading...
PPP Berharap Ambang Batas Parlemen Jadi 2,5%, Minimalisir Suara Rakyat Terbuang
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi berharap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan menjadi 2,5% dari yang sekarang 4%. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , Achmad Baidowi berharap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan menjadi 2,5% dari yang sekarang 4%. Angka itu menurutnya perlu dikembalikan ke pengaturan awal PT.

"2,5 persen (yang cocok ambang batas). Kembali ke pengaturan awal, karena parliamentary threshold kan yang tetapkan 2,5 persen dan itu tercipta penyederhanaan parpol di Parlemen. Ada sembilan fraksi waktu itu di 2009," ujar Baidowi, Selasa (5/3/2024).



Ia lantas menyinggung pemilu tahun 1999 dan 2004 di mana setiap partai yang dapat kursi itu mampu lolos ke Parlemen. Pada saat itu juga, terdapat ruang untuk membuka pembentukan fraksi gabungan.

"Itu elektoral threshold ketika ikut pemilu lagi, dia ganti partai, nah parliamentary threshold itu diberlakukan sejak 2009, angka waktu itu 2,5 persen dan itu moderat," jelasnya.

Diturunkannya ambang batas parlemen ini menurutnya membuat suara-suara tidak banyak 'terbuang'. Menurutnya, 2,5% juga bisa mewakili proporsional yang diinginkan.

"Kan tetap proporsional, multi politiknya, multi kulturalnya tercapai karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat, semakin banyak yang terangkut ke DPR," ungkap dia.

"Kalau kemarin (Pemilu 2024) kan banyak yang terbuang, ada 9, sekian persen kan sia-sia, kalau mau tidak terbuang ya nol persen," tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem). Perkara terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023.


Berikut ini amar putusan MK dikutip dari laman MK:

Mengadili: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon Dalam Pokok Permohonan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;

3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7019 seconds (0.1#10.140)