PPP Berharap Ambang Batas Parlemen Jadi 2,5%, Minimalisir Suara Rakyat Terbuang

Selasa, 05 Maret 2024 - 15:35 WIB
loading...
PPP Berharap Ambang...
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi berharap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan menjadi 2,5% dari yang sekarang 4%. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , Achmad Baidowi berharap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan menjadi 2,5% dari yang sekarang 4%. Angka itu menurutnya perlu dikembalikan ke pengaturan awal PT.

"2,5 persen (yang cocok ambang batas). Kembali ke pengaturan awal, karena parliamentary threshold kan yang tetapkan 2,5 persen dan itu tercipta penyederhanaan parpol di Parlemen. Ada sembilan fraksi waktu itu di 2009," ujar Baidowi, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Setuju Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029, Mahfud: Harusnya Usia Capres-Cawapres Juga

Ia lantas menyinggung pemilu tahun 1999 dan 2004 di mana setiap partai yang dapat kursi itu mampu lolos ke Parlemen. Pada saat itu juga, terdapat ruang untuk membuka pembentukan fraksi gabungan.

"Itu elektoral threshold ketika ikut pemilu lagi, dia ganti partai, nah parliamentary threshold itu diberlakukan sejak 2009, angka waktu itu 2,5 persen dan itu moderat," jelasnya.

Diturunkannya ambang batas parlemen ini menurutnya membuat suara-suara tidak banyak 'terbuang'. Menurutnya, 2,5% juga bisa mewakili proporsional yang diinginkan.

"Kan tetap proporsional, multi politiknya, multi kulturalnya tercapai karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat, semakin banyak yang terangkut ke DPR," ungkap dia.

"Kalau kemarin (Pemilu 2024) kan banyak yang terbuang, ada 9, sekian persen kan sia-sia, kalau mau tidak terbuang ya nol persen," tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem). Perkara terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Perludem: Idealnya Ambang Batas Parlemen di Indonesia 1 Persen

Berikut ini amar putusan MK dikutip dari laman MK:

Mengadili: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon Dalam Pokok Permohonan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;

3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Pejabat Israel Geram...
Pejabat Israel Geram atas Kesepakatan AS-Iran: 'Trump Telah Khianati Kami!'
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved