Setuju Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029, Mahfud: Harusnya Usia Capres-Cawapres Juga

Jum'at, 01 Maret 2024 - 17:00 WIB
loading...
Setuju Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029, Mahfud: Harusnya Usia Capres-Cawapres Juga
Mahfud MD setuju jika perintah MK mengenai permintaan perubahan parliamentary threshold sebesar 4%, berlaku pada Pemilu 2029. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengaku setuju jika perintah Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permintaan perubahan parliamentary threshold sebesar 4%, berlaku pada pemilu selanjutnya, bukan sekarang.

"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," kata Mahfud MD saat ditemui di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).



Mahfud kemudian menyinggung soal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Seharusnya, kata Mahfud, putusan tersebut juga berlaku untuk Pemilu 2029.

"Termasuk misalnya seharusnya usia calon presiden, calon wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya, dan itu sudah disuarakan. Itu kan kesalahan, dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu ketua MK-nya yang mengarahkan ke arah ini, Pak Anwar Usman sudah dipecat dari ketua, itu karena terbukti salah," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4923 seconds (0.1#10.140)