Ditanya Keseriusan Hak Angket PDIP, Djarot: Itu Hak Pribadi Anggota Dewan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) DPR hingga saat ini belum secara resmi mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024. Bahkan dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV DPR tahun 2023-2024, Selasa (5/3/2024), politikus PDIP tidak secara tegas menuntut penggunaan hak angket ke DPR.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR Fraksi PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, hak angket merupakan hak pribadi anggota Dewan. "Kalau ini kan hak masing-masing pribadi anggota Dewan. Saya pribadi mengusulkan (hak angket)," kata Djarot di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, sejauh ini belum ada instruksi dari Fraksi PDIP untuk mengajukan hak angket. Namun demikian, ia memastikan bahwa PDIP menghormati anggotanya untuk mengajukan hak angket.
"Kalau itu (instruksi Hak Angket) sih belum, tapi itu digunakan, tapi tidak ada instruksi seperti ini, itu, adakah, hak Anda. Kalau anda mengalami atau menyaksikan, penyelewangan, kemudian bentuk kecurangan tentu anda boleh ajukan" tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai hak angket harus diterima oleh pemerintah. Menurutnya, hak angket ini bisa menatrilisasi munculnya seruan banyak kalangan masyarakat yang berkembang terkait situasi Pemilu 2024.
"Pemerintah enggak usah memikirkan yang bukan-bukan tapi kita ingin bahwa pemerintah bisa memberikan jawaban bisa memberikan penjelasan agar apa yang berkembang di masyarakat, kalangan akademisi, mahasiswa itu bisa dinetralisir bisa dijelaskan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah," katanya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR Fraksi PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, hak angket merupakan hak pribadi anggota Dewan. "Kalau ini kan hak masing-masing pribadi anggota Dewan. Saya pribadi mengusulkan (hak angket)," kata Djarot di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, sejauh ini belum ada instruksi dari Fraksi PDIP untuk mengajukan hak angket. Namun demikian, ia memastikan bahwa PDIP menghormati anggotanya untuk mengajukan hak angket.
"Kalau itu (instruksi Hak Angket) sih belum, tapi itu digunakan, tapi tidak ada instruksi seperti ini, itu, adakah, hak Anda. Kalau anda mengalami atau menyaksikan, penyelewangan, kemudian bentuk kecurangan tentu anda boleh ajukan" tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai hak angket harus diterima oleh pemerintah. Menurutnya, hak angket ini bisa menatrilisasi munculnya seruan banyak kalangan masyarakat yang berkembang terkait situasi Pemilu 2024.
"Pemerintah enggak usah memikirkan yang bukan-bukan tapi kita ingin bahwa pemerintah bisa memberikan jawaban bisa memberikan penjelasan agar apa yang berkembang di masyarakat, kalangan akademisi, mahasiswa itu bisa dinetralisir bisa dijelaskan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah," katanya.
(abd)