Ditanya Keseriusan Hak Angket PDIP, Djarot: Itu Hak Pribadi Anggota Dewan
Selasa, 05 Maret 2024 - 13:33 WIB
loading...
Anggota DPR Fraksi PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, hak angket merupakan hak pribadi anggota Dewan. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) DPR hingga saat ini belum secara resmi mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024. Bahkan dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV DPR tahun 2023-2024, Selasa (5/3/2024), politikus PDIP tidak secara tegas menuntut penggunaan hak angket ke DPR.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR Fraksi PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, hak angket merupakan hak pribadi anggota Dewan. "Kalau ini kan hak masing-masing pribadi anggota Dewan. Saya pribadi mengusulkan (hak angket)," kata Djarot di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, sejauh ini belum ada instruksi dari Fraksi PDIP untuk mengajukan hak angket. Namun demikian, ia memastikan bahwa PDIP menghormati anggotanya untuk mengajukan hak angket.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR, Fraksi PKB Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
"Kalau itu (instruksi Hak Angket) sih belum, tapi itu digunakan, tapi tidak ada instruksi seperti ini, itu, adakah, hak Anda. Kalau anda mengalami atau menyaksikan, penyelewangan, kemudian bentuk kecurangan tentu anda boleh ajukan" tegasnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR Fraksi PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, hak angket merupakan hak pribadi anggota Dewan. "Kalau ini kan hak masing-masing pribadi anggota Dewan. Saya pribadi mengusulkan (hak angket)," kata Djarot di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, sejauh ini belum ada instruksi dari Fraksi PDIP untuk mengajukan hak angket. Namun demikian, ia memastikan bahwa PDIP menghormati anggotanya untuk mengajukan hak angket.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR, Fraksi PKB Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
"Kalau itu (instruksi Hak Angket) sih belum, tapi itu digunakan, tapi tidak ada instruksi seperti ini, itu, adakah, hak Anda. Kalau anda mengalami atau menyaksikan, penyelewangan, kemudian bentuk kecurangan tentu anda boleh ajukan" tegasnya.
Lihat Juga :