Membaca Kepentingan Jokowi atas Pemberian Gelar Bintang Empat kepada Prabowo

Selasa, 05 Maret 2024 - 11:45 WIB
loading...
Membaca Kepentingan...
S Edi Hardum. FOTO/IST
A A A
S Edi Hardum
Doktor Hukum, Dosen, dan Advokat

HARI-hari terakhir media massa dan media sosial masih diramaikan dengan berita Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Jenderal Bintang Empat kehormatan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Presiden melakukan hal tersebut berdasarkan masukan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subyanto dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pemberian gelar tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia. Pihak yang kontra adalah sebagian akademisi, lembaga dan aktivis HAM seperti Setara Institute, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), dan lain-lain serta keluarga korban aktivis yang hilang karena diculik tahun 1997-1998.

Alasan dari pihak yang kontra antara lain, pertama, pemberian pangkat Jenderal Bintang Empat kehormatan itu ilegal karena bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam UU ini tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan.

Baca juga: Jokowi Resmi Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

Sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka Bintang yang dimaksud adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan, yang menurut Pasal 7 Ayat (3), dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa, bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer.

Kedua, Jokowi memberikan Jenderal Bintang Empat kehormatan kepada Prabowo merupakan sebuah penghinaan kepada korban dan pembela HAM, terutama dalam tragedi penculikan aktivis 1997-1998. Pasalnya, Prabowo berhenti dari militer karena terlibat menculik para aktivis. Keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu telah dinyatakan Dewan Kehormatan Perwira (DKP), di mana rekomendasinya pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden yakni KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres No. 62 Tahun 1998.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Nurul Arifin Sebut Riset...
Nurul Arifin Sebut Riset SSI Bukti Bahlil Berhasil Terjemahkan Visi Prabowo ke Publik
Bambang Pacul PDIP Kritik...
Bambang Pacul PDIP Kritik Pemerintah Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Momen Prabowo Sambut...
Momen Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Istana Merdeka
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Indonesia Temukan Cadangan...
Indonesia Temukan Cadangan Emas Baru di Papua, Prabowo: Sangat Besar
Prabowo Luncurkan BBM...
Prabowo Luncurkan BBM Baru B50 Pertama di Indonesia
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Rekomendasi
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Bahaya Harta : Ketika...
Bahaya Harta : Ketika Kekayaan Membuat Manusia Lalai dan Durhaka
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Berita Terkini
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Melayat ke Rumah Duka,...
Melayat ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Pribadi yang Baik dan Pekerja Keras
Harlah ke-28, PKB Canangkan...
Harlah ke-28, PKB Canangkan Gerakan Tanam Sejuta Pohon Nasional
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Ternyata Tak Tercatat di LHKPN
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Infografis
Bayar Bunga Warisan...
Bayar Bunga Warisan Jokowi Rp183 T, Prabowo Bakal Tarik Utang Rp775 T
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved