Hasil Real Count dengan Sirekap Berbeda, PPP Ingatkan KPU Kembali ke UU

Senin, 04 Maret 2024 - 23:17 WIB
loading...
Hasil Real Count dengan Sirekap Berbeda, PPP Ingatkan KPU Kembali ke UU
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyoroti adanya perbedaan hasil antara real count dengan data yang disajikan di Sirekap KPU. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyoroti adanya perbedaan hasil antara real count dengan data yang disajikan di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengingatkan KPU untuk kembali ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur tentang hasil penghitungan suara yang sah.

Salah satunya, kata dia, melalui rekapitulasi berjemjanh dari tingkat daerah ke pusat. "KPU kembali ke UU Pemilu, bahwa hasil yang sah itu hasil penghitungan yang secara berjenjang," ujar pria yang disapa Awiek ini saat dihubungi, Senin (4/3/2024).

Kendati demikian, Awiek menyarankan kepada KPU untuk menghentikan rekapitulasi pada Sirekap. Apalagi, kata Awiek, Sirekap KPU itu merupakan alat bantu penghitungan suara.





"Sirekap itu hanya alat bantu, sehingga sebaiknya dihentikan saja Sirekap itu," tandasnya.

Keberadaan Sirekap memang menjadi polemik beberapa waktu terakhir. Pasalnya, Sirekap kerap menyajikan hasil hitung yang tidak sesuai dengan real count seperti yang tertera dalam form C hasil.

Teranyar, suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meledak di Sirekap. Pemerhati Telematika Roy Suryo menduga ledakan suara itu akibat mengambil suara tidak sah.

Mantan anggota DPR RI ini mencontohkan hasil rekapitulasi suara di TPS 004 Bulakan Cibeber, Cilegon, Banten. Dari data Sirekap, PSI meraup 69 suara, sedangkan ada 1 suara tidak sah.

"Namun jika dilihat dari foto C-Hasil yang diunggah di Sirekap kondisi berbeda terlihat. Dalam foto C. hasil suara PSI faktanya tertulis 1 suara, sedangkan suara tidak sah 69," ucap Roy dalam keterangannya dikutip, Senin (4/3/2024).

Tak hanya itu, kejanggalan raihan suara PSI pada Sirekap KPU juga dilihat Roy di TPS 009, Bendoharjo, Gabus, Grobogan, Jawa Tengah. Dalam Sirekap KPU, kata Roy, tertulis PSI meraih 50 suara dan ada 2 suara tidak sah.

"Namun setelah ditelusuri di foto C-Hasil, suara PSI faktanya tertera 2 suara, sedangkan suara tidak sah di foto C.Hasil mencapai 50 suara," ucap Roy.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)