Dirjen Planologi: D3TLH Jadi Rambu Pemanfaatan SDA untuk Pembangunan

Senin, 04 Maret 2024 - 22:12 WIB
loading...
A A A
“Yang kedua untuk memperkuat aspek lingkungan (environmental and social safeguard) dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA,” ucapnya.

Pengembangan, penerapan, dan pendayagunaan D3TLH dalam proses perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA sudah didukung dan dilindungi oleh landasan hukum/ yuridis serta landasan saintifik yang sangat kuat.

Landasan yuridis ini yakni Pasal 1 angka 2, 6, 7 dan 8 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang menyebutkan D3TLH pada dasarnya merupakan indikator penting pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Selain itu, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU No 32 Tahun 2009, D3TLH juga perlu disusun dan ditetapkan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Lantas, dalam UU Cipta Kerja disebutkan implementasi kemudahan berusaha dan berinvestasi harus tetap menekankan cara mengelola risiko lingkungan. Tak kurang, D3TLH juga berada di berbagai kebijakan multisektor, salah satunya ada di PP No 21/2021 yang menyebutkan rencana tata ruang harus memperhatikan D3TLH.

Untuk memperkuat landasan saintifik dalam pengembangan D3TLH, KLHK telah berkolaborasi dan berdiskusi dengan berbagai para pakar perguruan tinggi, Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan (PEPSILI), Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL), Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), serta unit-unit kerja KLHK dan pihak-pihak terkait lainnya.

Hanif menuturkan konsep D3TLH pada dasarnya dipakai untuk menjaga keseimbangan antara supply (penyediaan) dari sisi lingkungan dan demand (pemanfaatan) dari kebutuhan dasar manusia.

Sejauh ini, masih sering terjadi demand yang jauh melebihi supply dalam konteks lingkungan hidup dan daya dukungnya.

Hanif juga menjelaskan tentang konsep Ambang Batas D3TLH Nasional. Ada dua jenis status ambang batas. Pertama: belum terlampaui, yang menunjukkan saat ini pulau/kepulauan tersebut masih mampu memenuhi kebutuhan dasar penduduknya secara mandiri.

Kedua, sudah terlampaui, yang berarti pulau/kepulauan tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar penduduknya secara mandiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kurban dan Pembangunan
Kurban dan Pembangunan
Denny JA Nilai Prabowo...
Denny JA Nilai Prabowo Sedang Bangun Fondasi Indonesia Baru
Aspal Buton, Ketika...
Aspal Buton, Ketika Sumber Daya Alam Lari dari Asalnya
Kolaborasi Pembangunan...
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
Presiden Prabowo: Di...
Presiden Prabowo: Di Tengah Krisis Dunia, Kita Harus Hemat Energi
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Tok! Eksportir SDA Wajib...
Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
10 Negara dengan Ketergantungan...
10 Negara dengan Ketergantungan Sumber Daya Alam Tertinggi di Dunia, Ada Indonesia?
Rekomendasi
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
Jonatan Christie Tak...
Jonatan Christie Tak Mau Terbebani Ekspektasi di Final Indonesia Open 2026
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Berita Terkini
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved