Dirjen Planologi: D3TLH Jadi Rambu Pemanfaatan SDA untuk Pembangunan

Senin, 04 Maret 2024 - 22:12 WIB
loading...
A A A
“Yang kedua untuk memperkuat aspek lingkungan (environmental and social safeguard) dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA,” ucapnya.

Pengembangan, penerapan, dan pendayagunaan D3TLH dalam proses perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA sudah didukung dan dilindungi oleh landasan hukum/ yuridis serta landasan saintifik yang sangat kuat.

Landasan yuridis ini yakni Pasal 1 angka 2, 6, 7 dan 8 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang menyebutkan D3TLH pada dasarnya merupakan indikator penting pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Selain itu, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU No 32 Tahun 2009, D3TLH juga perlu disusun dan ditetapkan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Lantas, dalam UU Cipta Kerja disebutkan implementasi kemudahan berusaha dan berinvestasi harus tetap menekankan cara mengelola risiko lingkungan. Tak kurang, D3TLH juga berada di berbagai kebijakan multisektor, salah satunya ada di PP No 21/2021 yang menyebutkan rencana tata ruang harus memperhatikan D3TLH.

Untuk memperkuat landasan saintifik dalam pengembangan D3TLH, KLHK telah berkolaborasi dan berdiskusi dengan berbagai para pakar perguruan tinggi, Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan (PEPSILI), Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL), Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), serta unit-unit kerja KLHK dan pihak-pihak terkait lainnya.

Hanif menuturkan konsep D3TLH pada dasarnya dipakai untuk menjaga keseimbangan antara supply (penyediaan) dari sisi lingkungan dan demand (pemanfaatan) dari kebutuhan dasar manusia.

Sejauh ini, masih sering terjadi demand yang jauh melebihi supply dalam konteks lingkungan hidup dan daya dukungnya.

Hanif juga menjelaskan tentang konsep Ambang Batas D3TLH Nasional. Ada dua jenis status ambang batas. Pertama: belum terlampaui, yang menunjukkan saat ini pulau/kepulauan tersebut masih mampu memenuhi kebutuhan dasar penduduknya secara mandiri.

Kedua, sudah terlampaui, yang berarti pulau/kepulauan tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar penduduknya secara mandiri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2453 seconds (0.1#10.140)