Kisah Pilu Istri Oknum Jaksa di Riau: Alami KDRT hingga Rugi Rp2 Miliar
Senin, 04 Maret 2024 - 19:57 WIB
loading...
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali memberikan pendampingan. Foto/Ismet Humaedi
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali memberikan pendampingan. RPA Perindo membantu Dessy Handayani selaku korban perselingkuhan yang dilakukan suaminya, oknum jaksa di Riau.
Ketua umum RPA DPP Perindo Jeannie Latumahina menjelaskan, Partai Perindo kembali berupaya untuk membuka kasusnya setelah ditutup tahun lalu. “Kasus ini kan sebenarnya sudah ditutup, namun RPA bekerja sama dengan para penyidik dan Mabes Polri akhirnya kasus ini dibuka lagi,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).
Dia berharap terdakwa dapat diadili seadil-adilnya, kepastian hukum lewat perjuangan RPA Perindo bahwa jaksa yang tahu hukum sebenarnya harus melindungi perempuan. Sedangkan oknum jaksa tersebut melangkah dengan menyalahi aturan hukum dan kasus pidananya akan mereka teruskan.
Baca juga: RPA Perindo Minta Kasus Dugaan KDRT Oknum Jaksa di Riau Dibuka Lagi
Untuk diketahui, suami Dessy (korban) merupakan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih aktif di Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau.
“Kami dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia angkat ke kasus pidana, sehingga apa yang menjadi harapan Bu Dessy bahwa selama ini dia ditipu tidak pernah dinafkahi juga, banyak sekali aset-aset dia yang dicuri, ditipu oleh suaminya sebanyak hampir Rp2 miliar agar dikembalikan dan dia harus menjalani pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Jeannie.
Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui pernikahan korban diakui oleh negara dan secara sah oleh agama pada 24 April 2004. Akan tetapi mulai 2010 suaminya telah melakukan tindakan perselingkuhan yang membuat korban menderita selama 13 tahun.
Ketua umum RPA DPP Perindo Jeannie Latumahina menjelaskan, Partai Perindo kembali berupaya untuk membuka kasusnya setelah ditutup tahun lalu. “Kasus ini kan sebenarnya sudah ditutup, namun RPA bekerja sama dengan para penyidik dan Mabes Polri akhirnya kasus ini dibuka lagi,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).
Dia berharap terdakwa dapat diadili seadil-adilnya, kepastian hukum lewat perjuangan RPA Perindo bahwa jaksa yang tahu hukum sebenarnya harus melindungi perempuan. Sedangkan oknum jaksa tersebut melangkah dengan menyalahi aturan hukum dan kasus pidananya akan mereka teruskan.
Baca juga: RPA Perindo Minta Kasus Dugaan KDRT Oknum Jaksa di Riau Dibuka Lagi
Untuk diketahui, suami Dessy (korban) merupakan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih aktif di Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau.
“Kami dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia angkat ke kasus pidana, sehingga apa yang menjadi harapan Bu Dessy bahwa selama ini dia ditipu tidak pernah dinafkahi juga, banyak sekali aset-aset dia yang dicuri, ditipu oleh suaminya sebanyak hampir Rp2 miliar agar dikembalikan dan dia harus menjalani pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Jeannie.
Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui pernikahan korban diakui oleh negara dan secara sah oleh agama pada 24 April 2004. Akan tetapi mulai 2010 suaminya telah melakukan tindakan perselingkuhan yang membuat korban menderita selama 13 tahun.
Lihat Juga :