Kisah Pilu Istri Oknum Jaksa di Riau: Alami KDRT hingga Rugi Rp2 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali memberikan pendampingan. RPA Perindo membantu Dessy Handayani selaku korban perselingkuhan yang dilakukan suaminya, oknum jaksa di Riau.
Ketua umum RPA DPP Perindo Jeannie Latumahina menjelaskan, Partai Perindo kembali berupaya untuk membuka kasusnya setelah ditutup tahun lalu. “Kasus ini kan sebenarnya sudah ditutup, namun RPA bekerja sama dengan para penyidik dan Mabes Polri akhirnya kasus ini dibuka lagi,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).
Dia berharap terdakwa dapat diadili seadil-adilnya, kepastian hukum lewat perjuangan RPA Perindo bahwa jaksa yang tahu hukum sebenarnya harus melindungi perempuan. Sedangkan oknum jaksa tersebut melangkah dengan menyalahi aturan hukum dan kasus pidananya akan mereka teruskan.
Untuk diketahui, suami Dessy (korban) merupakan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih aktif di Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau.
“Kami dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia angkat ke kasus pidana, sehingga apa yang menjadi harapan Bu Dessy bahwa selama ini dia ditipu tidak pernah dinafkahi juga, banyak sekali aset-aset dia yang dicuri, ditipu oleh suaminya sebanyak hampir Rp2 miliar agar dikembalikan dan dia harus menjalani pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Jeannie.
Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui pernikahan korban diakui oleh negara dan secara sah oleh agama pada 24 April 2004. Akan tetapi mulai 2010 suaminya telah melakukan tindakan perselingkuhan yang membuat korban menderita selama 13 tahun.
Dessy juga sempat bercerita bahwa suaminya sempat meminta izin berpoligami kepada dirinya pada 2012. Akan tetapi, permintaan itu tidak dikabulkan oleh Dessy. Sejak itu suaminya seringkali melakukan tindakan KDRT kepada dia.
Baru pada 2014 sang suami diketahui sudah tinggal bersama dengan selingkuhannya dan dikaruniai satu orang anak. Hingga 2019 hasil perselingkuhannya itu pun sudah mempunyai tiga orang anak.
“Harapan saya, saya jauh-jauh datang dari Riau ke Jakarta ke Kejaksaan Agung untuk minta pertolongan kepada RPA Perindo, membantu permasalahan perkara saya ditutup,” kata Dessy.
“Sementara pidananya jelas sudah ada, saya tidak terima. Jadi, saya minta di Kejaksaan Agung kode etik saya minta hukum seadil-adilnya, saya minta pemecatan pemberhentian buat suami saya, jaksa penuntut umum di Riau dan dipenjarakan, dipidanakan, itu intinya,” sambung Dessy.
Sekadar Informasi, Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo. Partai Perindo juga dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
Ketua umum RPA DPP Perindo Jeannie Latumahina menjelaskan, Partai Perindo kembali berupaya untuk membuka kasusnya setelah ditutup tahun lalu. “Kasus ini kan sebenarnya sudah ditutup, namun RPA bekerja sama dengan para penyidik dan Mabes Polri akhirnya kasus ini dibuka lagi,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).
Dia berharap terdakwa dapat diadili seadil-adilnya, kepastian hukum lewat perjuangan RPA Perindo bahwa jaksa yang tahu hukum sebenarnya harus melindungi perempuan. Sedangkan oknum jaksa tersebut melangkah dengan menyalahi aturan hukum dan kasus pidananya akan mereka teruskan.
Untuk diketahui, suami Dessy (korban) merupakan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih aktif di Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau.
“Kami dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia angkat ke kasus pidana, sehingga apa yang menjadi harapan Bu Dessy bahwa selama ini dia ditipu tidak pernah dinafkahi juga, banyak sekali aset-aset dia yang dicuri, ditipu oleh suaminya sebanyak hampir Rp2 miliar agar dikembalikan dan dia harus menjalani pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Jeannie.
Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui pernikahan korban diakui oleh negara dan secara sah oleh agama pada 24 April 2004. Akan tetapi mulai 2010 suaminya telah melakukan tindakan perselingkuhan yang membuat korban menderita selama 13 tahun.
Dessy juga sempat bercerita bahwa suaminya sempat meminta izin berpoligami kepada dirinya pada 2012. Akan tetapi, permintaan itu tidak dikabulkan oleh Dessy. Sejak itu suaminya seringkali melakukan tindakan KDRT kepada dia.
Baru pada 2014 sang suami diketahui sudah tinggal bersama dengan selingkuhannya dan dikaruniai satu orang anak. Hingga 2019 hasil perselingkuhannya itu pun sudah mempunyai tiga orang anak.
“Harapan saya, saya jauh-jauh datang dari Riau ke Jakarta ke Kejaksaan Agung untuk minta pertolongan kepada RPA Perindo, membantu permasalahan perkara saya ditutup,” kata Dessy.
“Sementara pidananya jelas sudah ada, saya tidak terima. Jadi, saya minta di Kejaksaan Agung kode etik saya minta hukum seadil-adilnya, saya minta pemecatan pemberhentian buat suami saya, jaksa penuntut umum di Riau dan dipenjarakan, dipidanakan, itu intinya,” sambung Dessy.
Sekadar Informasi, Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo. Partai Perindo juga dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(rca)