RPA Perindo Minta Kasus Dugaan KDRT Oknum Jaksa di Riau Dibuka Lagi

Senin, 04 Maret 2024 - 19:56 WIB
loading...
RPA Perindo Minta Kasus Dugaan KDRT Oknum Jaksa di Riau Dibuka Lagi
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali melakukan pendampingan untuk kasus dugaan perselingkuhan hingga KDRT yang dilakukan oknum JPU Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, Shahwir Abdullah. Foto/Ismet Humaedi
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali melakukan pendampingan untuk kasus dugaan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, Shahwir Abdullah. Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024).

Jeannie menjelaskan, kedatangannya bersama korban Dessy Handayani selaku istri dari terdakwa untuk menindaklanjuti yang sudah mereka lakukan di Kejaksaan Riau dan Kejaksaan Pekanbaru.

“Jadi, tadi kami langsung bertemu dengan jaksa muda bagian pengawasan untuk menanyakan proses ini. Kasus ini kan sebenarnya sudah ditutup, namun RPA bekerja sama dengan para penyidik dan Mabes Polri akhirnya kasus ini dibuka lagi,” kata Jeannie kepada wartawan di Kantor Kejagung.



Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu melalui langkah yang dilakukan Jeannie mendorong kasus ini untuk dibuka kembali. Ada dua hal yang yang dijalankan RPA Perindo untuk membawa terdakwa atau pelaku ini ke Kejagung.

“Beliau adalah seorang jaksa yang masih aktif. Jadi, ada kode etik yang diterima oleh beliau prosesnya sudah berlangsung dan kami juga sudah menyuarakan dan menjadi harapan Bu Dessy (korban) supaya RPA Perindo dapat memperjuangkan untuk dipecat atau diberhentikan dari sisi moral dan etika karena Bu Dessy mengalami 13 tahun KDRT dan juga penipuan yang dilakukan oleh suaminya,” ujarnya.

Dia menambahkan, proses perkara ini sedang didalami dan akan dikabarkan 2 minggu atau hasil daripada kode etik tersebut. Dia menilai bahwa poin-poin kode etik sendiri tiap kejaksaan punya aturan atau kode etik untuk jaksa-jaksa yang melanggar kode etik.

“Kami melihat bahwa yang dilakukan oleh oknum jaksa di Riau ini sudah sangat tidak manusiawi karena dia juga seorang jaksa yang tahu hukum tapi memperlakukan istrinya 13 tahun mengalami KDRT dan juga dia menipu dan melakukan perselingkuhan sehingga kami memberatkan pada kode etik yang terberat yaitu pemecatan, itu yang kami perjuangkan,” kata dia.

Sementara itu, Dessy mengaku datang dari Riau ke Kejaksaan Agung untuk minta pertolongan kepada RPA Perindo. “Untuk membantu permasalahan perkara saya ditutup. Sementara pidananya jelas sudah ada, saya tidak terima. Jadi, saya minta di Kejaksaan Agung kode etik saya minta hukum seadil-adilnya, saya minta pemecatan pemberhentian buat suami saya, jaksa penuntut umum di Riau dan dipenjarakan, dipidanakan, itu intinya,” kata Dessy.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)