Berkaca dari Pilpres, Guru Besar Hukum Tata Negara: Putusan MK soal PT Mestinya Berlaku di 2024
Jum'at, 01 Maret 2024 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Juanda pun mengkritisi putusan MK terkait ambang batas parlemen. Ia menilai, putusan itu tak bulat. "Kalau memang bulat, harusnya ya diberlakukan di 2024 bukan 2029," tutur Juanda.
"Kecuali, kalau keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 telah dinyatakan selesai atau diputuskan, ini kan belum. Ini yang saya katakan kurang pas ya kalau mau bijak tadi," imbuhnya.
Juanda pun menilai, majekis hakim MK tak gunakan nalar objektivitas dalam memberlakukan putusan terkait ambang batas parlemen. "Tetapi kurang menggunakan nalar objektivitasnya dan menganggap ini tidak begitu penting dibanding putusan MK," tandasnya.
Juanda pun mengkritisi putusan MK terkait ambang batas parlemen. Ia menilai, putusan itu tak bulat. "Kalau memang bulat, harusnya ya diberlakukan di 2024 bukan 2029," tutur Juanda.
"Kecuali, kalau keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 telah dinyatakan selesai atau diputuskan, ini kan belum. Ini yang saya katakan kurang pas ya kalau mau bijak tadi," imbuhnya.
Juanda pun menilai, majekis hakim MK tak gunakan nalar objektivitas dalam memberlakukan putusan terkait ambang batas parlemen. "Tetapi kurang menggunakan nalar objektivitasnya dan menganggap ini tidak begitu penting dibanding putusan MK," tandasnya.
(maf)
Lihat Juga :