Berkaca dari Pilpres, Guru Besar Hukum Tata Negara: Putusan MK soal PT Mestinya Berlaku di 2024

Jum'at, 01 Maret 2024 - 20:30 WIB
loading...
Berkaca dari Pilpres,...
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda menilai, putusan MK soal penghapusan Parliamentary Threshold (PT) 4 persen pada Pemilu 2029, bisa diberlakukan di Pemilu 2024. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) 4 persen pada Pemilu 2029, bisa diberlakukan di Pemilu 2024.

Ia pun menilai, putusan itu kontradiktif dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres di Pilpres 2024 . Dalam putusan itu, hakim MK diketahui berlaku surut atau langsung diterapkan pada Pemilu 2024.

Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029

Bila putusan ambang batas parlemen untuk kepentingan rakyat luas, Juanda berkata, hakim harus berlaku adil dan tidak diskriminatif.

"Harusnya hakim berlaku adil, tidak diskriminatif. Oleh karena itu, kelihatan sekali bahwa ini seolah-olah kontradiktif lah, antara satu sisi ini mengatakan untuk kedaulatan rakyat. Artinya ini sangat urgent sebenarnya, penting sekali. Apa bedanya dengan soal putusan 90 misalnya," kata Juanda kepada iNews Media Group, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Juanda pun mengkritisi putusan MK terkait ambang batas parlemen. Ia menilai, putusan itu tak bulat. "Kalau memang bulat, harusnya ya diberlakukan di 2024 bukan 2029," tutur Juanda.

"Kecuali, kalau keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 telah dinyatakan selesai atau diputuskan, ini kan belum. Ini yang saya katakan kurang pas ya kalau mau bijak tadi," imbuhnya.

Juanda pun menilai, majekis hakim MK tak gunakan nalar objektivitas dalam memberlakukan putusan terkait ambang batas parlemen. "Tetapi kurang menggunakan nalar objektivitasnya dan menganggap ini tidak begitu penting dibanding putusan MK," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Rekomendasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved