Berkaca dari Pilpres, Guru Besar Hukum Tata Negara: Putusan MK soal PT Mestinya Berlaku di 2024

Jum'at, 01 Maret 2024 - 20:30 WIB
loading...
Berkaca dari Pilpres, Guru Besar Hukum Tata Negara: Putusan MK soal PT Mestinya Berlaku di 2024
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda menilai, putusan MK soal penghapusan Parliamentary Threshold (PT) 4 persen pada Pemilu 2029, bisa diberlakukan di Pemilu 2024. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) 4 persen pada Pemilu 2029, bisa diberlakukan di Pemilu 2024.

Ia pun menilai, putusan itu kontradiktif dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres di Pilpres 2024 . Dalam putusan itu, hakim MK diketahui berlaku surut atau langsung diterapkan pada Pemilu 2024.



Bila putusan ambang batas parlemen untuk kepentingan rakyat luas, Juanda berkata, hakim harus berlaku adil dan tidak diskriminatif.

"Harusnya hakim berlaku adil, tidak diskriminatif. Oleh karena itu, kelihatan sekali bahwa ini seolah-olah kontradiktif lah, antara satu sisi ini mengatakan untuk kedaulatan rakyat. Artinya ini sangat urgent sebenarnya, penting sekali. Apa bedanya dengan soal putusan 90 misalnya," kata Juanda kepada iNews Media Group, Jumat (1/3/2024).



Juanda pun mengkritisi putusan MK terkait ambang batas parlemen. Ia menilai, putusan itu tak bulat. "Kalau memang bulat, harusnya ya diberlakukan di 2024 bukan 2029," tutur Juanda.

"Kecuali, kalau keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 telah dinyatakan selesai atau diputuskan, ini kan belum. Ini yang saya katakan kurang pas ya kalau mau bijak tadi," imbuhnya.

Juanda pun menilai, majekis hakim MK tak gunakan nalar objektivitas dalam memberlakukan putusan terkait ambang batas parlemen. "Tetapi kurang menggunakan nalar objektivitasnya dan menganggap ini tidak begitu penting dibanding putusan MK," tandasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)