Kominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Bukan Latah tapi Ingin Lahirkan Jurnalisme Berkualitas

Jum'at, 01 Maret 2024 - 18:23 WIB
loading...
Kominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Bukan Latah tapi Ingin Lahirkan Jurnalisme Berkualitas
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema Perpres Publisher Right, Untuk Siapa? di Jakarta, Jumat (1/3/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria menegaskan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ( Publisher Rights ) bukan latah atau ikut tren. Lebih dari itu, regulasi itu ingin melahirkan jurnalisme yang berkualitas.

"Ya tentu saja ini bukan latah atau ikut tren ya tapi memang ada satu kondisi yang mengharuskan adanya sebuah regulatory framework ya untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan publisher atau perusahaan pers, yang kita tahu hubungannya kan selama ini asimetris gitu," kata Nezar Patria dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema “Perpres Publisher Rights, Untuk Siapa?”, di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Nezar mengatakan saat ini banyak media mengalami disrupsi teknologi, bahkan audience-nya dikuasai oleh platform-platform digital. Akibatnya media dalam melakukan komersialisasi konten yang diproduksi oleh perusahaan pers harus berhubungan dengan platform digital.



Perpres Publisher Rights dibutuhkan oleh Indonesia, khususnya dalam menjaga jurnalisme berkualitas. "Ada situasi yang asimetrislah, kita bisa bilang demikian, sehingga Perpres ini dibutuhkan agar ada satu bingkai regulasi di mana publisher bisa duduk dengan platform digital, perusahaan platform digital untuk membahas bersama, tentang katakanlah deal bisnis yang saling menguntungkan," katanya.

Nezar mengungkapkan ada dua esensi setelah Perpres Publisher Rights disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024 lalu. "Jadi sebetulnya begini ini esensinya ada dua jadi yang pertama dia itu mendukung jurnalisme yang berkualitas. Yang kedua dia menjaga keberlangsungan industri pers. Jadi ada dua dua sisi ini yang mau warnai semua pasal-pasal yang ada di Perpres Nomor 32 tahun 2024 ini," katanya.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 punya kekhasan sendiri dibandingkan di Kanada ataupun di Australia. "Titik masuk kita adalah jurnalisme yang berkualitas sementara yang ada di Australia ataupun Kanada itu murni masuknya lewat titik berangkatnya lewat bisnis gitu. Jadi ada perbedaan kita mengkombinasikan dua hal yang penting menurut saya ya, satu jurnalis berkualitas, yang kedua adalah keberlanjutan bisnis media," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3061 seconds (0.1#10.140)