Dewan Pers: Tak Ada Berita Clickbait setelah Perpres Publisher Rights Berlaku
Jum'at, 01 Maret 2024 - 17:25 WIB
loading...
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana meyakini konten berita yang clickbait tidak akan ada setelah Perpres Publisher Rights berlaku. Foto/MPI/binti mufarida
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana meyakini konten berita yang clickbait atau judul konten yang hanya menarik perhatian saja tanpa memperhatikan isi, tidak akan ada lagi setelah lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.
“Ke depannya, saya membayangkan clickbait tidak akan ada lagi, itu kan artinya terkurangi lah dengan ini (Perpres Publisher Rights). Karena kan yang akan dikejar oleh media-media mainstream tersebut itu adalah konten-konten yang betul-betul memiliki kualitas,” ungkap Yadi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?”, di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Yadi mengatakan tantangan media mainstream saat ini adalah dituntut berlomba-lomba mengembangkan jurnalisme berkualitas. Hal itu sejalan dengan Perpres Publisher Rights tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca juga: Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Lahirkan Konten Jurnalisme Akuntabel
“Artinya konten-konten yang dihasilkan oleh media mainstream baik itu web, online, media cetak, maupun TV dan lain-lain mereka harus mengembangkan jurnalisme-jurnalisme yang berkualitas sesuai dengan kode etik dan lain-lain karena nanti yang akan di aplikasi oleh platform itu konten-konten semacam itu nanti,” ujarnya.
“Ke depannya, saya membayangkan clickbait tidak akan ada lagi, itu kan artinya terkurangi lah dengan ini (Perpres Publisher Rights). Karena kan yang akan dikejar oleh media-media mainstream tersebut itu adalah konten-konten yang betul-betul memiliki kualitas,” ungkap Yadi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?”, di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Yadi mengatakan tantangan media mainstream saat ini adalah dituntut berlomba-lomba mengembangkan jurnalisme berkualitas. Hal itu sejalan dengan Perpres Publisher Rights tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca juga: Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Lahirkan Konten Jurnalisme Akuntabel
“Artinya konten-konten yang dihasilkan oleh media mainstream baik itu web, online, media cetak, maupun TV dan lain-lain mereka harus mengembangkan jurnalisme-jurnalisme yang berkualitas sesuai dengan kode etik dan lain-lain karena nanti yang akan di aplikasi oleh platform itu konten-konten semacam itu nanti,” ujarnya.
Lihat Juga :