Kominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Tak Bungkam Kebebasan Pers
Jum'at, 01 Maret 2024 - 15:54 WIB
loading...
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?, di Jakarta, Jumat (1/3/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ( Publisher Rights ) tidak membungkam kebebasan pers.
"Saya kira itu salah paham, salah paham, jelas itu salah paham gitu kan. Karena Perpres ini tidak ada hubungannya dengan kebebasan pers. Perpres ini hanya mengatur, bahkan tidak mengatur konten seperti apa gitu, maksudnya yang disebut dengan jurnalisme berkualitas itu seperti apa itu perusahaan pers nanti yang mendefinisikan plus nanti ada Dewan Pers gitu ya,” kata Nezar dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?”, di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
“Jadi nggak, tidak ada sama sekali misalnya konten ini boleh, konten itu tidak boleh, sama sekali nggak ada gitu," katanya.
Baca juga: Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Lahirkan Konten Jurnalisme Akuntabel
Nezar kembali menegaskan dalam Perpres Publisher Rights yang berisi 19 Pasal di dalamnya murni mengatur hubungan kerja sama bisnis antara publisher dengan perusahaan platform digital. "Jadi tidak ada sama sekali. Silakan dibaca pasal-pasalnya dan Pasal 1 sampai Pasal 19, nggak satu pun itu yang apa ada pasal yang mengarah kepada membungkam kebebasan Pers. Saya kira itu betul-betul salah paham," katanya.
"Saya kira itu salah paham, salah paham, jelas itu salah paham gitu kan. Karena Perpres ini tidak ada hubungannya dengan kebebasan pers. Perpres ini hanya mengatur, bahkan tidak mengatur konten seperti apa gitu, maksudnya yang disebut dengan jurnalisme berkualitas itu seperti apa itu perusahaan pers nanti yang mendefinisikan plus nanti ada Dewan Pers gitu ya,” kata Nezar dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?”, di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
“Jadi nggak, tidak ada sama sekali misalnya konten ini boleh, konten itu tidak boleh, sama sekali nggak ada gitu," katanya.
Baca juga: Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Lahirkan Konten Jurnalisme Akuntabel
Nezar kembali menegaskan dalam Perpres Publisher Rights yang berisi 19 Pasal di dalamnya murni mengatur hubungan kerja sama bisnis antara publisher dengan perusahaan platform digital. "Jadi tidak ada sama sekali. Silakan dibaca pasal-pasalnya dan Pasal 1 sampai Pasal 19, nggak satu pun itu yang apa ada pasal yang mengarah kepada membungkam kebebasan Pers. Saya kira itu betul-betul salah paham," katanya.
Lihat Juga :