Perludem: Banyak Suara Terbuang dengan Penerapan Ambang Batas Parlemen 4%
Kamis, 29 Februari 2024 - 22:36 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi kata dia, Perludem sebagai pihak pemohon dalam gugatan ke MK ini, telah berhasil menunjukkan bukti banyak suara yang terbuang. Dia mengatakan, dalam bukti yang disampaikan, ada partai politik yang mendapatkan kursi sebenarnya di beberapa daerah pemilihan (Dapil).
Akan tetapi, karena partai politik tersebut tidak mendapatkan atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen secara Nasional, akhirnya kursi-kursi yang berhasil didapatkan itu hangus lantaran tak bisa dikonversi.
"Nah Itu kan jelas tidak berkepastian hukum dan membangkangi aturan yang ada di konstitusi," ujarnya.
Akan tetapi, karena partai politik tersebut tidak mendapatkan atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen secara Nasional, akhirnya kursi-kursi yang berhasil didapatkan itu hangus lantaran tak bisa dikonversi.
"Nah Itu kan jelas tidak berkepastian hukum dan membangkangi aturan yang ada di konstitusi," ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :