Kasus Pungli Rutan, KPK Geledah 3 Rutan dan Amankan Dokumen Catatan Penerimaan Uang

Rabu, 28 Februari 2024 - 15:09 WIB
loading...
Kasus Pungli Rutan,...
KPK menggeledah tiga rutan di lingkungan komisi antirasuah. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pungli di lingkungan Rutan KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah tahanan (rutan) di lingkungan komisi antirasuah. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pungli di lingkungan Rutan KPK .

"Tim Penyidik (27/2) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK, meliputi eutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan rutan yang berada di Gedung ACLC," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).



Ali menyebutkan dalam penggeledahan tersebut pun pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara pungli yang melibatkan 93 pegawai KPK itu.

"Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang," jelas Ali.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," sambungnya.

Sementara itu, Dewas telah memutus 78 dari 90 pegawai KPK yang sudah menjalani sidang hingga putusan pelanggaran kode etik. 79 pegawai ini dihukum untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka secara langsung.

Ali melanjutkan putusan dari Dewas tersebut bukan akhir dari kasus pungli yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp6 miliar.

"Penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ucapnya.

Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan HP dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan.

Untuk HP, para tahanan dikenai biaya Rp10-20 juta sebagai uang awal. Kemudian per bulannya, dikenai setidaknya Rp5 juta. Bahkan, untuk setiap pengisian daya baterai HP, dikenai biaya ratusan ribu.



Meski tidak disebutkan secara detail, jumlah tersangka dalam perkara ini lebih dari 10 orang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)