KPK Eksekusi 78 Pegawai Pelaku Pungli Rutan Sanksi Permintaan Maaf di Publik
Senin, 26 Februari 2024 - 15:48 WIB
loading...
KPK melakukan eksekusi atas putusan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 pegawai Rutan yang terbukti melakukan pungli terhadap napi koruptor. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi atas putusan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 pegawai Rumah Tahanan (Rutan) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap napi koruptor. Eksekusi bagi 78 pegawai tersebut yakni berupa sanksi etik berat dengan melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di publik.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa memimpin langsung pelaksanaan ekseskusi putusan Majelis Etik Dewas KPK. Ia mengatakan merasa prihatin dan berduka dengan adanya praktik pungli yang menyimpang dari nilai dan tujuan utama KPK.
Baca juga: Terlibat Pungli Rutan KPK, Pegawai DPRD DKI Belum Dinonaktifkan
“Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ujar Cahya dalam sambutannya, Senin (26/2/2024).
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa memimpin langsung pelaksanaan ekseskusi putusan Majelis Etik Dewas KPK. Ia mengatakan merasa prihatin dan berduka dengan adanya praktik pungli yang menyimpang dari nilai dan tujuan utama KPK.
Baca juga: Terlibat Pungli Rutan KPK, Pegawai DPRD DKI Belum Dinonaktifkan
“Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ujar Cahya dalam sambutannya, Senin (26/2/2024).
%20OK.jpg)
Lihat Juga :