Syarat Usia Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Paling Rendah Berapa Tahun?
loading...
A
A
A
Permohonan uji materi UU Pilkada ini diajukan oleh Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra. Para Pemohon adalah politisi muda yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 2020 dan 2022.
Para Pemohon mengujikan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang menyatakan, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota”.
Tentang batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional sebab, menurut Mahkamah, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Demikian pula halnya jika pembentuk undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda dikarenakan perbedaan sifat jabatan, hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Bahkan, Mahkamah telah menegaskan pula, andaipun perihal batas usia itu tidak diatur dalam undang-undang melainkan diserahkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk mengaturnya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan fundamental dalam perkembangan ketatanegaraan yang menyebabkan Mahkamah tak terhindarkan harus mengubah pendiriannya. Hal ini pun telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Para Pemohon mengujikan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang menyatakan, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota”.
Tentang batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional sebab, menurut Mahkamah, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Demikian pula halnya jika pembentuk undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda dikarenakan perbedaan sifat jabatan, hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Bahkan, Mahkamah telah menegaskan pula, andaipun perihal batas usia itu tidak diatur dalam undang-undang melainkan diserahkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk mengaturnya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan fundamental dalam perkembangan ketatanegaraan yang menyebabkan Mahkamah tak terhindarkan harus mengubah pendiriannya. Hal ini pun telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
(zik)