Syarat Usia Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Paling Rendah Berapa Tahun?

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:53 WIB
loading...
Syarat Usia Calon Gubernur...
Seorang calon gubernur dan calon wakil gubernur paling rendah berusia 30 tahun. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berapa syarat usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub)? Artikel di bawah ini akan mengulasnya. Anda yang berminat menjadi cagub dan cawagub wajib mengetahuinya.

Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 akan digelar pada November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Hal tersebut terlihat berdasarkan salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sebelum masa kampanye dimulai, pasangan calon akan diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran mulai dari 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya, pasangan calon menunggu penetapan dari KPU pada 22 September 2024. Selanjutnya, KPU membutuhkan waktu mulai dari 27 November sampai 16 Desember 2024 untuk melakukan penghitungan suara.

Syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur


Persyaratan tentang siapa saja yang berhak mencalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Ahmad Sahroni vs Ridwan Kamil, Siapa Lebih Kuat di Pilkada DKI?

Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Merujuk pasal tersebut, berarti seorang calon gubernur dan calon wakil gubernur paling rendah berusia 30 tahun.

Pada 11 Desember 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 58/PUU-XVII/2019 pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari laman MK yang diakses 28 Februari 2024.

Permohonan uji materi UU Pilkada ini diajukan oleh Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra. Para Pemohon adalah politisi muda yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 2020 dan 2022.

Para Pemohon mengujikan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang menyatakan, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota”.

Tentang batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional sebab, menurut Mahkamah, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Demikian pula halnya jika pembentuk undang-undang menentukan batas usia yang berbeda-beda dikarenakan perbedaan sifat jabatan, hal itu pun merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Bahkan, Mahkamah telah menegaskan pula, andaipun perihal batas usia itu tidak diatur dalam undang-undang melainkan diserahkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk mengaturnya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan fundamental dalam perkembangan ketatanegaraan yang menyebabkan Mahkamah tak terhindarkan harus mengubah pendiriannya. Hal ini pun telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Rekomendasi
Selat Hormuz Makin Tidak...
Selat Hormuz Makin Tidak Aman, Harga Minyak Terus Melonjak
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
Berita Terkini
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Bertemu Panglima TNI,...
Bertemu Panglima TNI, Kapolri Ungkap Ada yang Ingin Pecah Belah Sinergitas TNI-Polri
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Infografis
Supermoon Biru yang...
Supermoon Biru yang Langka, Terbesar dan Paling Terang Tahun Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved