Syarat Usia Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Paling Rendah Berapa Tahun?
Rabu, 28 Februari 2024 - 13:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Ahmad Sahroni vs Ridwan Kamil, Siapa Lebih Kuat di Pilkada DKI?
Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Merujuk pasal tersebut, berarti seorang calon gubernur dan calon wakil gubernur paling rendah berusia 30 tahun.
Pada 11 Desember 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 58/PUU-XVII/2019 pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari laman MK yang diakses 28 Februari 2024.
Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Merujuk pasal tersebut, berarti seorang calon gubernur dan calon wakil gubernur paling rendah berusia 30 tahun.
Pada 11 Desember 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 58/PUU-XVII/2019 pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari laman MK yang diakses 28 Februari 2024.
Lihat Juga :