Suap Dana Otsus Aceh, KPK Usut Keterlibatan Pejabat BPKS

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 07:04 WIB
Suap Dana Otsus Aceh, KPK Usut Keterlibatan Pejabat BPKS
Suap Dana Otsus Aceh, KPK Usut Keterlibatan Pejabat BPKS
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) ‎Provinsi Aceh terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor BPKS Provinsi Aceh yang terletak di Jalan Teuku Panglima Polem Nomor 1, Kuta Barat, Sukakarya, Kota Sabang. Penggeledahan tersebut berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga ‎sore hari.

Penggeledahan di kantor BPKS dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama, lokasi tersebut diduga terkait peristiwa yang berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani KPK. Kedua, ada bukti-bukti yang diduga berhubungan dan dapat memperkuat penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

"‎Dari penggeledahan di kantor BPKS, tim KPK menyita dokumen terkait perkara DOKA," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Dia menuturkan, selepas penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa dokumen maka penyidikan menelaah lebih dulu dokumen tersebut. Kemudian penyidik akan melihat siapa saja dari unsur pejabat BPKS yang akan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

Yang pasti Febri mengungkapkan, pada akhir Juli lalu penyidik sudah memeriksa Kepala BPKS Sayid Fadhil sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Di sisi lain Febri mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya belum mau membuka siapa saja dari sejumlah pejabat BPKS yang diduga terlibat.

"Pengembangan tentu dilakukan, sepanjang ada bukti-bukti yang memperkuat hal tersebut. Yang pasti aliran dana dan alokasi DOKA menjadi fokus KPK dalam kasus ini," tegasnya.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mereka yakni tiga tersangka penerima suap, Gubernur Aceh nonaktif sekaligus Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal (swasta sekaligus ajudan pribadi Irwandi), dan Direktur PT Tamitana Teuku Syaiful Bahri sebagai tersangka penerima suap dari tersangka pemberi suap‎ Bupati Bener Meriah Ahmadi.‎

Saat operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (3/7/2018), terjadi se‎rah terima uang yang diduga suap Rp500 juta. Sebelumnya sudah ada penyerahan Rp1 miliar untuk Irwandi Yusuf.

Dari data dan informasi yang berhasil diperoleh, ada sedikitnya dua hal yang menghubungkan BPKS, DOKA, dan kasus yang sedang ditangani KPK. Pertama, penyelenggaraan Aceh Marathon 2018. Sesaat sebelum Irwandi Yusuf ditangkap pada Selasa (3/7) lalu, ada rapat di kantor BPKS yang membahas tentang penyelenggaraan Aceh Marathon 2018.

Dalam rapat hadir beberapa orang di antaranya Irwandi, Kepala BPKS Sayid Fadhil, dan model dan artis sekaligus Event Organizer dan Tenaga Ahli Aceh Marathon International 2018 Fenny Steffy Burase alias Steffy Burase.

Masih terkait dengan Aceh Marathon 2018, pelaksananya ada tiga unsur yakni BPKS, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Provinsi Aceh, dan ‎Dispora Kabupaten Sabang. BPKS bertugas melaksanakan tender pengadaan medali dan jersey dengan nilai Rp2,7 miliar. Sedangkan Dispora Pemprov Aceh bertanggung jawab atas hadiah Rp3 miliar. Dana untuk dua kepentingan itu bersumber dari APBN atau DOKA yang berasal dari APBN.

Kedua, BPKS melaksanakan tender pembangunan revitalisasi Pelabuhan Penyeberangan Balohan dengan anggaran Rp221 miliar. Pada 2017 tender sempat diikuti perusahaan milik tersangka Teuku Syaiful Bahri. Tender akhirnya dibatalkan dan dilanjutkan pada 2018 kemudian dimenangkan PT Cemerlang Samudra Kontrindo. (Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Dalami Regulasi Dana Otsus Aceh)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7498 seconds (0.1#10.140)