KPK Eksekusi 78 Pegawai Pelaku Pungli Rutan Sanksi Permintaan Maaf di Publik
Senin, 26 Februari 2024 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK, di mana 78 pegawai di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka. Sedangkan 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan waktu peristiwanya sebelum Dewas terbentuk.
Baca juga: 78 Pegawai KPK Harus Sampaikan Permintaan Maaf Secara Langsung dan Terbuka, Begini Teknisnya
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Sidang Etik tanggal 15 Februari 2024, sebanyak 78 pegawai terperiksa diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas.
Baca juga: 78 Pegawai KPK Harus Sampaikan Permintaan Maaf Secara Langsung dan Terbuka, Begini Teknisnya
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Sidang Etik tanggal 15 Februari 2024, sebanyak 78 pegawai terperiksa diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas.
(kri)
Lihat Juga :