KPK Eksekusi 78 Pegawai Pelaku Pungli Rutan Sanksi Permintaan Maaf di Publik
Senin, 26 Februari 2024 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Cahya yang memimpin eksekusi putusan tersebut pun disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK. Ia juga mengatakan pihaknya akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK.
"Kami juga mengingatkan agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri," tegas Cahya.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh 78 pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa membacakan pernyataan.
"Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” lanjut pegawai tersebut diikuti para rekannya yang lain.
"Kami juga mengingatkan agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri," tegas Cahya.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh 78 pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa membacakan pernyataan.
"Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” lanjut pegawai tersebut diikuti para rekannya yang lain.
Lihat Juga :