Relevansi Hak Angket Kebijakan Menjelang Pemilu
Senin, 26 Februari 2024 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Ditambah penyaluran bantuan beras 10 kg menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola Kemenko PMK yang jumlah penerimanya tumpang tindih dan tidak sinkron dengan data DTKS Kementerian Sosial. Tumpang tindih data ini membuat program bantuan pangan rawan tidak tepat sasaran.
Melihat fakta-fakta ini, kenaikan anggaran bansos melalui skema automatic adjusment bukan digunakan untuk kebutuhan ekonomi nasional melainkan syarat dengan kepentingan politik jangka pendek menjelang pemilihan umum. Terutama kepentingan personal Presiden, di mana putra sulung Presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Kebijkan bansos melalui automatic adjusment ini sangat berkontribusi mengerek elektabilitas Prabowo-Gibran karena paslon 02 ini dikenal dengan paslon yang didukung oleh petahana dan diasosiasikan sebagai keberlanjutan program Presiden Jokowi yang memiliki kepuasan publik cukup tinggi diantara 75-80% lebih. Di mana kepuasan publik tersebut mayoritas (39%) ditopang oleh bansos.
Sehingga dapat dikatakan kebijakan bansos melalui automatic adjusment disalahgunakan untuk kepentingan elektoral yang berpotensi melanggar pasal 282 UU Pemilu yang mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Kebijakan bansos ugal-ugalan pada masa kampanye jelas menguntungkan paslon yang diasosiasikan dengan petahana, apalagi jika dalam penyaluran bansos terdapat bumbu-bumbu politik personalisasi untuk memilih paslon tertentu.
Di sinilah kata “kecurangan” menemukan maknanya, bahwa kebijakan bansos yang dipaksakan melalui skema automatic adjusment sebagai bentuk kecurangan yang merujuk pasal 282 UU Pemilu. Di mana terdapat keputusan/tindakan dari pejabat negara yang menguntungkan salah satu paslon dan merugikan yang lainnya. Sehingga kontestasi elektoral dijalankan di arena yang tak adil.
Maka wajib hukumnya parlemen yang diisi oleh wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat yang membayar pajak untuk menjalankan fungsinya dalam mengawasi pelaksanaan APBN, kebijakan pemerintah hingga penyalahgunaan wewenang.
Melihat fakta-fakta ini, kenaikan anggaran bansos melalui skema automatic adjusment bukan digunakan untuk kebutuhan ekonomi nasional melainkan syarat dengan kepentingan politik jangka pendek menjelang pemilihan umum. Terutama kepentingan personal Presiden, di mana putra sulung Presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Kebijkan bansos melalui automatic adjusment ini sangat berkontribusi mengerek elektabilitas Prabowo-Gibran karena paslon 02 ini dikenal dengan paslon yang didukung oleh petahana dan diasosiasikan sebagai keberlanjutan program Presiden Jokowi yang memiliki kepuasan publik cukup tinggi diantara 75-80% lebih. Di mana kepuasan publik tersebut mayoritas (39%) ditopang oleh bansos.
Sehingga dapat dikatakan kebijakan bansos melalui automatic adjusment disalahgunakan untuk kepentingan elektoral yang berpotensi melanggar pasal 282 UU Pemilu yang mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Kebijakan bansos ugal-ugalan pada masa kampanye jelas menguntungkan paslon yang diasosiasikan dengan petahana, apalagi jika dalam penyaluran bansos terdapat bumbu-bumbu politik personalisasi untuk memilih paslon tertentu.
Di sinilah kata “kecurangan” menemukan maknanya, bahwa kebijakan bansos yang dipaksakan melalui skema automatic adjusment sebagai bentuk kecurangan yang merujuk pasal 282 UU Pemilu. Di mana terdapat keputusan/tindakan dari pejabat negara yang menguntungkan salah satu paslon dan merugikan yang lainnya. Sehingga kontestasi elektoral dijalankan di arena yang tak adil.
Maka wajib hukumnya parlemen yang diisi oleh wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat yang membayar pajak untuk menjalankan fungsinya dalam mengawasi pelaksanaan APBN, kebijakan pemerintah hingga penyalahgunaan wewenang.
(poe)
Lihat Juga :