Mantan KSAU Pimpin Petisi FPRD Nyatakan Kecurangan TSM di Pilpres 2024

Sabtu, 24 Februari 2024 - 17:32 WIB
loading...
Mantan KSAU Pimpin Petisi...
FPRD mengeluarkan petisi bahwa telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilu 2024. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) mengeluarkan petisi terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Kelompok yang terdiri dari jajaran purnawirawan TNI-Polri, akademisi, budayawan, dan tokoh masyarakat ini menyatakan telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tahun ini.

"Khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, baik sebelum hari H, pada hari H, Rabu 14 Februari 2024 dan pasca-hari H, yang antara lain berupa terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai perwakilan FPRD saat menyampaikan petisi di Ruang Janur Sari, Kelapa Gading Sport Center, Jakarta Utara pada Sabtu (24/2/2024) sore.

Agus menduga terjadi ketidaknetralan presiden dengan melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan melakukan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa.



Di samping itu, FPRD menduga telah terjadi intimidasi dan pengarahan pilihan rakyat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di berbagai daerah, kemudian melakukan politisasi bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) serta penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung.

"Dari berbagai peristiwa yang berkaitan dengan hasil perhitungan suara yang disajikan oleh KPU melalui aplikasi Sirekap dan peringatan serta anjuran dari Bawaslu, dan Keputusan DKPP, kami menilai telah terjadi ketidaknetralan KPU selaku penyelenggara Pemilu," kata Agus Supriatna.

Ia menjelaskan berbagai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 telah memicu munculnya kritikan dari guru besar, para pakar, para tokoh bangsa, akademisi serta gelombang demonstrasi masyarakat menolak hasil Pemilu, khususnya Pilpres 2024 yang dapat menimbulkan konflik. Namun Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan disebut Agus Supriatna seolah-olah membiarkan serta mengabaikan hal-hal tersebut di atas.



"Maka Kami Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) yang terdiri dari Purnawirawan TNI-Polri, Akademisi dan Tokoh-tokoh Masyarakat dengan tegas menyampaikan Petisi sebagai berikut," kata Agus Supriatna.

Berikut enam poin utama petisi yang dibacakan langsung oleh Agus Supriatna.

1. Bahwa untuk mencegah terjadinya perpecahan dan/atau untuk menjaga keutuhan dalam berbangsa dan bernegara serta tidak menimbulkan kerusakan yang semakin parah dalam sistem ketatanegaraan, menghentikan atau setidaknya menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang berkelanjutan, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk sukarela mengundurkan diri dari jabatan Presiden Republik Indonesia.

2. Apabila Presiden Joko Widodo tidak mengindahkan poin 1 di atas, maka kami mendesak kepada DPR RI untuk mengajukan Hak Angket guna menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara oleh Presiden demi memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilpres 2024.

3. Dengan mempertimbangkan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), kami menuntut pembatalan hasil Pilpres 2024 dan melaksanakan Pemilihan Presiden ulang dengan terlebih dahulu mengganti seluruh perangkat penyelenggara Pemilu, karena sudah terbukti bertindak tidak transparan, tidak profesional dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.

4. Dengan mempertimbangkan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di mana pencalonan Sdr. Gibran Rakabuming Raka cacat etika, cacat moral, cacat prosedur dan ada benturan kepentingan (conflict of interest), kami mendesak agar Sdr. Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan mengikuti Pilpres ulangan yang akan diselenggarakan.

5. Kami mendesak kepada Pimpinan TNI-Polri untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas institusi dengan tetap tegak lurus menjaga netralitasnya, dan tidak membuka peluang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk masuk dalam pusaran politik praktis.

6. Kami meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi ancaman konflik horisontal, serta menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan bangsa dan negara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)