Menteri Era Gus Dur Sebut Hak Angket Jalan Paling Elegan
Sabtu, 24 Februari 2024 - 06:59 WIB
loading...
Dewan Pakar Politik TPN Ganjar-Mahfud, Muhammad AS Hikam menyatakan, hak angket di DPR adalah jalan penyelesaian paling elegan dan legal, Jumat (23/2/2024). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pakar Politik TPN Ganjar-Mahfud, Muhammad AS Hikam menyatakan, hak angket di DPR adalah jalan penyelesaian paling elegan dan legal. Hal ini kata dia, terdapat dalam konteks demokrasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurut Menteri Negara Riset dan Teknologi di era Presiden Abdurahman Wahid ( Gus Dur ) ini, ada alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun kata AS Hikam, upaya itu menghadapi jalan buntu karena keraguan masyarakat terhadap rekam jejak lembaga-lembaga tersebut.
"Skeptisme itu ada. Tapi jangan lupa kita belum memasukkan elemen masyarakat sipil yang prodemokrasi. Saya kira, tidak ada keraguan bahwa jalan melalui hak angket di DPR adalah sebuah keniscayaan," ujar Hikam di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Ketua Bawaslu Persilakan Parpol Gulirkan Hak Angket DPR
Dia menjelaskan, untuk melalui proses hak angket, ada dua jalur yang harus ditempuh. Pertama, jalur elektoral dan yang kedua adalah hukum formal.
"Hak angket, saya kira, lebih elegan ketimbang ribut-ribut di luar. Apalagi dibandingkan dengan pilihan masyarakat sipil untuk mengambil jalan satunya lagi, yaitu gerakan masyarakat," tuturnya.
Menurut Menteri Negara Riset dan Teknologi di era Presiden Abdurahman Wahid ( Gus Dur ) ini, ada alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun kata AS Hikam, upaya itu menghadapi jalan buntu karena keraguan masyarakat terhadap rekam jejak lembaga-lembaga tersebut.
"Skeptisme itu ada. Tapi jangan lupa kita belum memasukkan elemen masyarakat sipil yang prodemokrasi. Saya kira, tidak ada keraguan bahwa jalan melalui hak angket di DPR adalah sebuah keniscayaan," ujar Hikam di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Ketua Bawaslu Persilakan Parpol Gulirkan Hak Angket DPR
Dia menjelaskan, untuk melalui proses hak angket, ada dua jalur yang harus ditempuh. Pertama, jalur elektoral dan yang kedua adalah hukum formal.
"Hak angket, saya kira, lebih elegan ketimbang ribut-ribut di luar. Apalagi dibandingkan dengan pilihan masyarakat sipil untuk mengambil jalan satunya lagi, yaitu gerakan masyarakat," tuturnya.
Lihat Juga :