Ketua Bawaslu Persilakan Parpol Gulirkan Hak Angket DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilakan jika ada wacana hak angket terkait pelanggaran Pemilu 2024 di DPR. Menurutnya, hal itu merupakan ranah partai politik.
Usulan hak angket sebelumnya juga disampaikan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Bahkan menurutnya, usulan itu telah dibahas bersama partai pengusung dirinya.
"Ya, silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," ujar Rahmat di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
Bagja menjelaskan, kewenangan Bawaslu hanyalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia mengaku tidak mempunyai wewenang terkait hak angket.
"Menindaklanjuti pelanggaran iya (tugas Bawaslu), tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bagja juga mengungkapkan, telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Saat ini lanjutnya, Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.
"Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran," jelas dia.
Secara rinci ada 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya. Sementara itu, terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja menyatakan, telah menerima 297 laporan dan 165 temuan.
Sedangkan untuk penanganan pelanggaran tahapan kampanye, sebanyak 84 kasus masih dalam proses penanganan, 75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.
Pelanggaran pada tahapan kampanye, terdiri atas satu pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Usulan hak angket sebelumnya juga disampaikan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Bahkan menurutnya, usulan itu telah dibahas bersama partai pengusung dirinya.
"Ya, silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," ujar Rahmat di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
Bagja menjelaskan, kewenangan Bawaslu hanyalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia mengaku tidak mempunyai wewenang terkait hak angket.
"Menindaklanjuti pelanggaran iya (tugas Bawaslu), tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bagja juga mengungkapkan, telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Saat ini lanjutnya, Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.
"Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran," jelas dia.
Secara rinci ada 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya. Sementara itu, terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja menyatakan, telah menerima 297 laporan dan 165 temuan.
Sedangkan untuk penanganan pelanggaran tahapan kampanye, sebanyak 84 kasus masih dalam proses penanganan, 75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.
Pelanggaran pada tahapan kampanye, terdiri atas satu pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(maf)