Ketua Bawaslu Persilakan Parpol Gulirkan Hak Angket DPR
Kamis, 22 Februari 2024 - 17:51 WIB
loading...
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mempersilakan jika ada wacana hak angket terkait pelanggaran Pemilu 2024 di DPR, Kamis (22/2/2024). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilakan jika ada wacana hak angket terkait pelanggaran Pemilu 2024 di DPR. Menurutnya, hal itu merupakan ranah partai politik.
Usulan hak angket sebelumnya juga disampaikan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Bahkan menurutnya, usulan itu telah dibahas bersama partai pengusung dirinya.
"Ya, silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," ujar Rahmat di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Fraksi PDIP Solid Gulirkan Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024
Bagja menjelaskan, kewenangan Bawaslu hanyalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia mengaku tidak mempunyai wewenang terkait hak angket.
"Menindaklanjuti pelanggaran iya (tugas Bawaslu), tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bagja juga mengungkapkan, telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Saat ini lanjutnya, Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.
Usulan hak angket sebelumnya juga disampaikan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Bahkan menurutnya, usulan itu telah dibahas bersama partai pengusung dirinya.
"Ya, silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," ujar Rahmat di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Fraksi PDIP Solid Gulirkan Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024
Bagja menjelaskan, kewenangan Bawaslu hanyalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia mengaku tidak mempunyai wewenang terkait hak angket.
"Menindaklanjuti pelanggaran iya (tugas Bawaslu), tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bagja juga mengungkapkan, telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Saat ini lanjutnya, Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.
Lihat Juga :