Pakar Sebut Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
loading...
A
A
A
Dia menyebutkan, jalan satu-satunya untuk mengubah hasil Pemilu adalah, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.
Ichsan menekankan, kedudukan antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil Pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.
Ia menegaskan, Hak Angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.
Lalu kemudian, lanjut dia, jika santer kabar menyebutkan pihak paslon pilpres nomor urut 03 yang terlebih mengajukan hak angket agar digunakan DPR, Ichsan menilai, hal ini menyalahi prosedur karena yang berhak mengajukan atau mengusulkan hanya anggota DPR.
Namun, dia tidak menampik bahwa paslon yang mengusulkan hak angket memiliki latar belakang partai yang cukup kuat di DPR RI, sehingga potensi kepentingan pihak tertentu dianggap menjadi faktor untuk mempengaruhi agar anggota DPR RI menggunakan Hak Angket terkait hasi Pemilu 2024.
"Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat membatalkan hasil Pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi," tutupnya.
Ichsan menekankan, kedudukan antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil Pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.
Ia menegaskan, Hak Angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.
Lalu kemudian, lanjut dia, jika santer kabar menyebutkan pihak paslon pilpres nomor urut 03 yang terlebih mengajukan hak angket agar digunakan DPR, Ichsan menilai, hal ini menyalahi prosedur karena yang berhak mengajukan atau mengusulkan hanya anggota DPR.
Namun, dia tidak menampik bahwa paslon yang mengusulkan hak angket memiliki latar belakang partai yang cukup kuat di DPR RI, sehingga potensi kepentingan pihak tertentu dianggap menjadi faktor untuk mempengaruhi agar anggota DPR RI menggunakan Hak Angket terkait hasi Pemilu 2024.
"Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat membatalkan hasil Pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi," tutupnya.
(maf)