Pakar Sebut Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Jum'at, 23 Februari 2024 - 22:03 WIB
loading...
Pakar Sebut Angket DPR...
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ichsan Anwary menilai, hak angket milik DPR tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Ichsan Anwary menilai, hak angket milik DPR tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 .

"Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas di mana-mana," kata Ichsan, Jumat (23/2/2024).

Ichsan menjelaskan, pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

"Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR," ucapnya.

Baca juga: Ketua Bawaslu Persilakan Parpol Gulirkan Hak Angket DPR

Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Minta DPR Pakai Hak Angket untuk Selesaikan Ketegangan Polri vs Kejagung
Istana Hormati DPRD...
Istana Hormati DPRD Sepakat Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati
Hak Angket Kecurangan...
Hak Angket Kecurangan Pemilu Hanya Wacana, Kinerja Pengawasan DPR Dipertanyakan
PDIP Klaim Terus Lakukan...
PDIP Klaim Terus Lakukan Pendalaman Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Berharap Hak Angket...
Berharap Hak Angket Pemilu 2024 Bergulir di DPR, Cak Imin: Sebagai Evaluasi Perbaikan
PDIP Lebih Realistis...
PDIP Lebih Realistis Pertahankan Kursi Ketua DPR daripada Ngotot Dorong Hak Angket
Massa Pro dan Kontra...
Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Gelar Aksi saat Rapat Paripurna Pemakzulan Sudewo
Mengenal Hak Angket...
Mengenal Hak Angket yang akan Digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo
Cak Imin Berharap Hak...
Cak Imin Berharap Hak Angket Pemilu 2024 Bergulir: Tidak untuk Menyerang Pemerintah
Rekomendasi
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Obat Kuat dengan Efek...
Obat Kuat dengan Efek hingga 3 Hari, Amankah? Yuk Kenali Faktanya Sebelum Mengkonsumsi
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Berita Terkini
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Infografis
Anggota DPR Bakal Dapat...
Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved