Pakar Sebut Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Jum'at, 23 Februari 2024 - 22:03 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ichsan Anwary menilai, hak angket milik DPR tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Ichsan Anwary menilai, hak angket milik DPR tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 .
"Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas di mana-mana," kata Ichsan, Jumat (23/2/2024).
Ichsan menjelaskan, pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.
"Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR," ucapnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu Persilakan Parpol Gulirkan Hak Angket DPR
Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
"Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas di mana-mana," kata Ichsan, Jumat (23/2/2024).
Ichsan menjelaskan, pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.
"Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR," ucapnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu Persilakan Parpol Gulirkan Hak Angket DPR
Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
Lihat Juga :