Ganjar Pranowo: Sirekap Sudah Menunjukkan Ketidakberdayaannya sebagai Sebuah Sistem
Jum'at, 23 Februari 2024 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
"Dan dia masih kemudian menampung itu. Masa kaya gitu mau kita terima," terang Ganjar.
Kendati demikian, Ganjar menilai KPU perlu memgakui kesalahan atas kerap bermasalahnya Sirekap KPU. Dengan pengakuan salah, sambungnya, akan menciptakan keadilan bagi seluruh pihak.
"Yang kita butuhkan sebetulnya adalah pengakuan dari KPU atau pembuatnya 'ya kami salah' itu paling fair. Hari ini, seperti gitu gak mau ngaku salah, bagaimana satu TPS lebih dari 300. Itu saya kira orang enggak ngerti sistem aja ngira sistem itu fail," terang Ganjar.
Sebelumnya, PDIP menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno. PDIP juga menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.
Sikap ini tertuang dalam surat pernyataan penolakan DPP PDIP yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2024.Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Kendati demikian, Ganjar menilai KPU perlu memgakui kesalahan atas kerap bermasalahnya Sirekap KPU. Dengan pengakuan salah, sambungnya, akan menciptakan keadilan bagi seluruh pihak.
"Yang kita butuhkan sebetulnya adalah pengakuan dari KPU atau pembuatnya 'ya kami salah' itu paling fair. Hari ini, seperti gitu gak mau ngaku salah, bagaimana satu TPS lebih dari 300. Itu saya kira orang enggak ngerti sistem aja ngira sistem itu fail," terang Ganjar.
Sebelumnya, PDIP menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno. PDIP juga menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.
Sikap ini tertuang dalam surat pernyataan penolakan DPP PDIP yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2024.Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
(rca)
Lihat Juga :