Eep Saefulloh Tegaskan Penyelewengan Kekuasaan Sangat Terang-benderang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penggagas Warga Jaga Suara, Eep Saefulloh Fatah mengatakan, semua bentuk penyelewengan kekuasaan pada Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan.
Menurut pendiri lembaga konsultan politik PolMark Indonesia itu, Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu sebelumnya, karena penyelewengan kekuasaan sangat terang benderang, sehingga membuat kompetisi tidak adil.
Dugaan penyelewengan bisa diurut dari hulu ke belakang ketika APBN digunakan untuk bantuan sosial (bansos) meningkat sangat drastis pada tahun 2023 dan 2024.
Kemudian, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Selanjutnya, mobilisasi aparatur yang sudah disiapkan sejak jauh hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, bukan perintah yang datang dalam 1 hingga 2 hari.
"Semua dugaan itu bertebaran di mana-mana dan kita tidak bisa diamkan," ujar Eep dalam kanal Youtube Keep Talking, Jumat (23/2/2024).
Eep berharap, parpol pendukung paslon 01 dan paslon 03, yang berada di luar koalisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memproses dugaan kecurangan itu lebih serius dan tidak menganggap kecurangan sebagai hal biasa.
"Lima parpol sangat memadai untuk melakukan sesuatu, jumlah kursi mereka 314 kursi atau 54,6 persen. Jika mereka solid dan bersikap tegas sangat mudah membangun pansus pemilihan presiden. Bentuklah Pansus Pilpres 2204 segera mungkin," ungkapnya.
"Bekerja secara intensif, tunjukkan kepada seluruh rakyat dan dunia bahwa kawan-kawan anggota parlemen tidak sia-sia meminta rakyat memilih pada tahun 2019. DPR tidak sia-sia menyebut dirinya Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai rakyat saya ingin diwakili dan banyak rakyat ingin diwakili," tutup Eep.
Menurut pendiri lembaga konsultan politik PolMark Indonesia itu, Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu sebelumnya, karena penyelewengan kekuasaan sangat terang benderang, sehingga membuat kompetisi tidak adil.
Dugaan penyelewengan bisa diurut dari hulu ke belakang ketika APBN digunakan untuk bantuan sosial (bansos) meningkat sangat drastis pada tahun 2023 dan 2024.
Kemudian, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Selanjutnya, mobilisasi aparatur yang sudah disiapkan sejak jauh hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, bukan perintah yang datang dalam 1 hingga 2 hari.
"Semua dugaan itu bertebaran di mana-mana dan kita tidak bisa diamkan," ujar Eep dalam kanal Youtube Keep Talking, Jumat (23/2/2024).
Eep berharap, parpol pendukung paslon 01 dan paslon 03, yang berada di luar koalisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memproses dugaan kecurangan itu lebih serius dan tidak menganggap kecurangan sebagai hal biasa.
"Lima parpol sangat memadai untuk melakukan sesuatu, jumlah kursi mereka 314 kursi atau 54,6 persen. Jika mereka solid dan bersikap tegas sangat mudah membangun pansus pemilihan presiden. Bentuklah Pansus Pilpres 2204 segera mungkin," ungkapnya.
"Bekerja secara intensif, tunjukkan kepada seluruh rakyat dan dunia bahwa kawan-kawan anggota parlemen tidak sia-sia meminta rakyat memilih pada tahun 2019. DPR tidak sia-sia menyebut dirinya Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai rakyat saya ingin diwakili dan banyak rakyat ingin diwakili," tutup Eep.
(maf)