Hukum Diskriminatif dalam Kasus Aborsi?

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 09:15 WIB
Hukum Diskriminatif...
Hukum Diskriminatif dalam Kasus Aborsi?
A A A
Reza Indragiri Amriel
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)

PUTUSAN majelis ha­kim atas terdakwa ka­sus aborsi di Jam­bi dirasakan ba­nyak pihak bertentangan de­ngan keadilan. Dasar putusan hakim dipertanyakan meng­ingat terdakwa dikabarkan me­ru­pakan korban perkosaan.

Pen­­­jatuhan hukuman bagi pe­laku aborsi yang hamil akibat per­­kosaan memang sangat kon­troversial. Di sisi lain, aborsi yang dilakukan di luar ke­tent­uan yang berlaku memang tidak dapat dibenarkan. Pelakunya sudah seharusnya dipidana, di­hu­­kum. Pertanyaannya, dari sisi anak yang diaborsi, s­e­be­rapa adil­­kah hukuman yang di­ber­lakukan saat ini bagi pelaku abor­si di luar ketentuan?

Organisasi Kesehatan Du­nia (World Health Or­ga­ni­za­tion, WHO) memperkirakan ter­­da­pat 56 juta kasus aborsi setiap tahunnya. Berbeda dengan di negara-negara ber­kembang di mana terjadi pe­nu­runan kasus aborsi, kasus peng­guguran ka­n­du­ngan justru mengalami peningkatan di ne­gara-negara ku­rang dan sedang berkembang.

Mengacu pada UU Ke­se­hat­an, hukuman maksimal bagi pe­laku aborsi-tidak sesuai ke­tentuan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. Baik UU Kesehatan maupun UU Perlindungan Anak sama-sama menetapkan ancaman sank­si pidana yang sama berat bagi pelaku aborsi. UU Per­lin­dungan Anak bahkan men­can­tumkan ayat tersendiri yang me­­negaskan bahwa aborsi merupakan tindak kejahatan. Sam­­pai di situ tidak ada per­soalan.

Masalah baru muncul apa­bila sorotan ditarik kembali ke titik hulu, yakni ke definisi ten­tang anak. Anak mengacu pada UU Perlindungan Anak adalah sebutan bagi individu berusia 0 hingga sebelum 18 tahun. Jadi bisa dipahami bahwa sejak ma­sih berada di dalam kandungan pun manusia sudah termasuk dalam kelompok usia anak. Dan karena semua pihak dikenai kewajiban dan tanggung jawab oleh UU untuk menyeleng­ga­ra­kan perlindungan terhadap anak, perlindungan dimaksud tentu juga berlaku bagi anak yang masih berada di da­lam kandungan.

De­ngan kata lain, ka­rena salah satu prinsip dasar pe­nye­leng­ga­raan perlin­du­­ngan anak adalah non­diskriminasi, anak yang sudah dilahirkan dan anak yang masih di dalam kan­du­ngan harus berkedudukan sama di hadapan hukum serta mem­per­oleh perlakuan setara.Seberapa jauh prinsip non­diskriminasi terejawantah da­lam kasus aborsi? Ruang per­de­batan mulai terbuka manakala pasal tentang aborsi pada UU Perlindungan Anak di­ba­n­ding­kan dengan pasal t entang ke­kerasan terhadap anak di UU yang sama.

Bunyinya, pelaku kekerasan yang mengakibatkan anak tewas dihukum pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar rupiah. Kalau pelaku ada­lah orang tua si anak, hukuman ditambah sepertiga. Ternyata ada perbedaan pe­nyikapan hukum terhadap anak yang belum dilahirkan dan anak yang sudah dilahirkan. Kedua subjek adalah sama: anak-anak. Perlakuan yang mereka terima juga sama: keke­ras­an yang se­ngaja dilakukan sede­mi­kian rupa de­ngan niat untuk menghilangkan nyawa anak.

Namun kontras, konsekuensi hu­kum atas perbuatan yang sama ter­hadap anak yang sudah di­la­hirkan dan anak yang belum di­lahirkan pada kenyataannya ber­beda dalam takaran be­rat­nya. Pelaku pembunuhan ter­hadap anak yang sudah di­la­hir­kan dihukum lebih berat ke­tim­bang ketika pembunuhan di­la­ku­kan saat anak masih di dalam kandungan. Ini jelas standar ganda. Ini tindak diskriminatif terhadap anak.

Apalagi jika dibayangkan bah­wa pelaku aborsi sudah mem­bangun niat menghabisi ja­ninnya. Pelaku menjalankan persiapan untuk itu, termasuk melibatkan pihak lain. Ia boleh jadi juga mengalokasikan ang­garan tertentu untuk me­re­a­li­sasi niatnya tersebut. Im­pl­i­kasinya, bukankah ren­tetan lang­kah sedemikian rupa yang dila­ku­kan pelaku abor­si adalah setara atau bahkan sama per­sis dengan aksi ke­ja­hat­an pem­bu­nuh­an beren­cana? Ironisnya, ber­da­sar­kan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku pem­bu­nuhan berencana justru bisa di­kenai sanksi maksimal be­rupa hukuman mati.

Tak pelak, terdapat dis­kri­mi­nasi ganda. Pertama, me­nga­pa anak yang dihabisi se­cara se­ngaja sebelum lahir di­dis­kriminasi dengan anak yang di­matikan sesudah ia dilahirkan? Kedua, mengapa pelaku ke­ke­rasan (pem­bu­nuh­an be­ren­ca­na) terhadap anak diancam de­ngan berat hukuman berbeda bila dibandingkan dengan ke­tika korban ke­ja­hatan yang sama adalah orang dewasa?

Penting untuk dicermati pertimbangan-pertimbangan yang mendasari para penyusun UU Perlindungan Anak se­hing­ga menentukan berat hukuman yang berbeda untuk jenis ke­jahatan yang sama se­ba­gai­mana tertulis di atas. Boleh jadi ini terkait dengan anggapan bah­wa anak yang berada di da­lam kandungan belum me­nge­nal rasa sakit, sementara sen­sasi yang sama sudah dimiliki oleh anak yang telah dilahirkan.

Merujuk pada sejumlah ha­sil riset, para ilmuwan sejauh ini menyimpulkan bahwa bayi atau janin baru bisa mengenal rasa sakit setelah memasuki usia sekitar dua puluh dua minggu. Atas dasar itu, sekian banyak negara dan negara ba­gian mem­berlakukan ke­ten­tuan hukum bahwa manakala aborsi di­la­ku­kan terhadap bayi yang telah berumur minimal dua puluh minggu, dokter ha­rus terlebih dahulu mem­be­rikan anestesi ataupun obat-obatan peng­hi­lang rasa sakit kepada bayi di­maksud sebelum proses aborsi dimulai.

Dokter yang meng­abaikan ketentuan tersebut dapat dikenai denda ratusan ribu dolar dan izin praktiknya juga dapat dicabut. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah aborsi, ter­ma­suk yang dila­ku­kan sebelum bayi berumur 22 minggu (be­lum mengenal rasa sakit) lebih bisa dibenarkan?

Pada sisi lain, berdasarkan kajian mereka atas isi Alquran dan hadis, para fuqaha me­nya­takan bahwa janin mulai me­mi­liki roh pada bulan keempat sejak peleburan sel telur dan sel sperma. Setali tiga uang, apa­kah lantas bisa ditarik batasan bahwa sebelum bulan keempat janin (anak) boleh diaborsi?

Saya memilih untuk tidak mengecilkan masalah aborsi ini menjadi terbatas pada ada ti­daknya rasa sakit dan sudah ada atau belum adanya ruh di tubuh janin. Aborsi adalah proses pe­nia­daan makhluk yang berasal dari pertemuan sel telur dan sel sperma. Begitu makhluk itu mengada, saat itulah dia men­jadi subjek (anak) yang—sekali lagi—berdasarkan UU harus dilindungi. Hanya regulasi res­mi yang bisa menggugurkan ke­wajiban dan tanggung jawab se­mua pihak untuk men­ye­leng­ga­rakan perlindungan atas anak tersebut.

Tidak bisa disangkal, di da­lam peranti hukum atau bahkan lex specialis sekalipun anak ma­sih merupakan warga kelas dua. Juga janin (anak yang belum dilahirkan) tetap tidak punya kemuliaan dengan kadar yang setara dengan setelah ia dila­hirkan. Wallahu a’lam.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)