Guru Besar FISIP UI Sebut Proses Pemilu 2024 Meragukan dan Manipulatif
loading...
A
A
A
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan persyaratan batas usia minimal 40 tahun capres dan cawapres ditambah dengan kalimat, atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Selain itu, sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pelanggaran etik berat kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU karena tidak melaksanakan ketentuan undang-undang dan PKPU yang berlaku, juga diabaikan.
KPU langsung mengeksekusi putusan MK dan menerima pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka, pada last minute, tanpa merevisi PKPU.
PKPU yang berlaku saat itu menggunakan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya menyangkut batas usia minimal 40 tahun. Sejak proses di MK hingga prosesi pendaftaran, kata dia, sarat intervensi politik penguasa, kolusi, dan nepotisme.
Pada masa kampanye, Valina juga menyoroti keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada paslon tertentu. Dia juga mempertanyakan, netralitas pejabat negara, seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Bahkan, masa kampanye juga diwarnai politisasi bansos, intimidasi, dan kekerasan yang melibatkan aparat.
"Semua berlangsung secara kasat mata, vulgar, serta beredar luas di masyarakat lewat medsos dan berbagai publikasi lainnya. Pengawasan Bawaslu dan penegakan hukumnya tidak tampak. Mobilisasi ratusan kepala desa di GBK yang dihadiri cawapres Gibran lewat begitu saja tanpa statement mencerahkan dari pihak pengawas Pemilu," kata dia.
Proses penghitungan suara yang kini sedang berlangsung, menurut Valina, justru menambah keriuhan proses Pemilu 2024. Keadaan ini semakin menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat tentang fairness dan akurasi dalam penghitungan suara.
Dalam penghitungan suara ada versi quick qount, versi manual, dan Sirekap KPU. Namun, terdapat perbedaan hasil C1 Plano di TPS dengan data di Sirekap KPU.
"Saya kira ekosistem politik yang kurang demokratis telah memberi kontribusi besar pada kualitas dan integritas penyelenggara," tutup Valina.
Selain itu, sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pelanggaran etik berat kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU karena tidak melaksanakan ketentuan undang-undang dan PKPU yang berlaku, juga diabaikan.
KPU langsung mengeksekusi putusan MK dan menerima pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka, pada last minute, tanpa merevisi PKPU.
PKPU yang berlaku saat itu menggunakan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya menyangkut batas usia minimal 40 tahun. Sejak proses di MK hingga prosesi pendaftaran, kata dia, sarat intervensi politik penguasa, kolusi, dan nepotisme.
Pada masa kampanye, Valina juga menyoroti keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada paslon tertentu. Dia juga mempertanyakan, netralitas pejabat negara, seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Bahkan, masa kampanye juga diwarnai politisasi bansos, intimidasi, dan kekerasan yang melibatkan aparat.
"Semua berlangsung secara kasat mata, vulgar, serta beredar luas di masyarakat lewat medsos dan berbagai publikasi lainnya. Pengawasan Bawaslu dan penegakan hukumnya tidak tampak. Mobilisasi ratusan kepala desa di GBK yang dihadiri cawapres Gibran lewat begitu saja tanpa statement mencerahkan dari pihak pengawas Pemilu," kata dia.
Proses penghitungan suara yang kini sedang berlangsung, menurut Valina, justru menambah keriuhan proses Pemilu 2024. Keadaan ini semakin menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat tentang fairness dan akurasi dalam penghitungan suara.
Dalam penghitungan suara ada versi quick qount, versi manual, dan Sirekap KPU. Namun, terdapat perbedaan hasil C1 Plano di TPS dengan data di Sirekap KPU.
"Saya kira ekosistem politik yang kurang demokratis telah memberi kontribusi besar pada kualitas dan integritas penyelenggara," tutup Valina.
(maf)