Tetap Lanjutkan Penghitungan, Sirekap KPU Dinilai Perlu Penyempurnaan
Kamis, 22 Februari 2024 - 22:20 WIB
loading...
Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) disoroti banyak pihak, setelah kehadirannya di kalangan masyarakat malah membuat banyak kesalahan dan kontroversi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) disoroti banyak pihak, setelah kehadirannya di kalangan masyarakat malah membuat banyak kesalahan dan kontroversi. Namun penghitungan yang ada di Sirekap diharapkan tetap dilanjutkan sambil dilakukan penyempurnaan dari Sirekap tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Direktur LBH dan Juru Bicara Bidang Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap harus melanjutkan proses pengunggahan data di Sirekap Pemilu 2024 tapi dengan sejumlah perbaikan.
"PSI berharap pengunggahan data suara melalui Sirekap tetap dilakukan, bersamaan dengan pencocokan proses perhitungan manual. Perbaikan dan penyempurnaan Sirekap harus terus dilakukan untuk menjaga akurasi data dan informasinya," kata Francine Widjojo, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Fraksi PDIP Solid Gulirkan Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024
Francine melanjutkan, Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu sesuai amanat UU Pemilu.
Hal ini dikatakan oleh Direktur LBH dan Juru Bicara Bidang Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap harus melanjutkan proses pengunggahan data di Sirekap Pemilu 2024 tapi dengan sejumlah perbaikan.
"PSI berharap pengunggahan data suara melalui Sirekap tetap dilakukan, bersamaan dengan pencocokan proses perhitungan manual. Perbaikan dan penyempurnaan Sirekap harus terus dilakukan untuk menjaga akurasi data dan informasinya," kata Francine Widjojo, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Fraksi PDIP Solid Gulirkan Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024
Francine melanjutkan, Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu sesuai amanat UU Pemilu.
Lihat Juga :