Ketua Bawaslu Desak Komisioner KPU Transparan soal Pengelolaan Data Pemilu 2024

Kamis, 22 Februari 2024 - 22:24 WIB
loading...
Ketua Bawaslu Desak...
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mendesak Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) transparan mengelola data dan komunikasi antar lembaga penyelenggara pemilu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) , Rahmat Bagja mendesak Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) transparan mengelola data dan komunikasi antar lembaga penyelenggara pemilu.

Seiring derasnya gelombang kritik yang ditujukan kepada KPU, Rahmat berharap lembaga penyelenggara itu menjelaskan secara terbuka ihwal kebijakan penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada para peserta pemilu dan masyarakat luas.



“Namanya komunikasi, itu kan menginginkan transparansi. Misalnya, kami nggak bisa tahu jika ada calon legislatif yang bermasalah ijazahnya,” ujar Bagja usai menghadiri seminar Kebijakan Publik dalam rangka Dies Natalis ke-56 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).

“Baru kemudian kalau ada masalah di masyarakat, kami meminta KPU membuka data kepada kami. Ini jelas, Bawaslu tidak berhak mengawasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” paparnya.

Bagja mengatakan aplikasi Sirekap yang bermasalah seharusnya KPU menjelaskan kepada publik pemberlakuan dan persoalan yang dihadapi sistem itu. Dia mengaku Bawaslu telah meminta pemberhentian sementara untuk mengkonversi gambar menjadi teks.

“KPU harus terus-menerus menjelaskan kepada publik, bagaimana sistem informasi itu berlaku, kenapa ada kebijakan A dan kebijakan B. Dan, kami sudah meminta pemberhentian sementara konversi gambar ke teks. Kita fokus pada rekapitulasi berjenjang tapi dengan catatan, Formulir C Hasil harus diunggah ke Sirekap,” jelasnya.

Sementara itu perihal rekapitulasi berjenjang, Bagja mengingatkan semua pihak agar mencermati dan mengawasi rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sebab, menurutnya pada tahapan ini, rekapitulasi berjalan berdasarkan sinkronisasi antara foto dan hasil konversi suara melalui aplikasi Sirekap.



Selain itu, pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS. Data pada formulir itu, kemudian akan dicocokkan dengan data di Sirekap.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Hari Ini DKPP Periksa...
Hari Ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
KPU Beberkan Anggaran...
KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
KPU Sebut Pemungutan...
KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
Rincian Barang Rampasan...
Rincian Barang Rampasan Negara Rp18,52 Millar Diserahkan ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon
Rekomendasi
Manfaatkan Teknologi...
Manfaatkan Teknologi Biometrik, XL Axiata Dukung Pemutakhiran Data Pelanggan
Penjualan Sentuh 1 Juta...
Penjualan Sentuh 1 Juta Unit Motor, Royal Enfield Cetak Sejarah
China Paksa Warga yang...
China Paksa Warga yang Memiliki Berat Badan di Bawah 50 Kg untuk Tetap Di rumah, Ada Apa Gerangan?
Berita Terkini
Momen Raja Abdullah...
Momen Raja Abdullah II Jadi Sopir Prabowo, Sambut Hangat Kunjungan di Yordania
3 jam yang lalu
Prabowo dan Emir Qatar...
Prabowo dan Emir Qatar Saksikan Penandatanganan MoU Dialog Strategis RI-Qatar
3 jam yang lalu
Bane Raja Manalu: Larangan...
Bane Raja Manalu: Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Baik untuk Masa Depan Bali
3 jam yang lalu
Prabowo Disambut Raja...
Prabowo Disambut Raja Abdullah II Setibanya di Yordania
3 jam yang lalu
Adies Kadir: Pengesahan...
Adies Kadir: Pengesahan RUU TNI Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
4 jam yang lalu
Hakim Djuyamto Dijemput...
Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO
5 jam yang lalu
Infografis
Rezim Zelensky Panik,...
Rezim Zelensky Panik, Rusia dan AS Kompak Tekan Ukraina Gelar Pemilu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved