Ketua Bawaslu Desak Komisioner KPU Transparan soal Pengelolaan Data Pemilu 2024
Kamis, 22 Februari 2024 - 22:24 WIB
loading...
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mendesak Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) transparan mengelola data dan komunikasi antar lembaga penyelenggara pemilu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) , Rahmat Bagja mendesak Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) transparan mengelola data dan komunikasi antar lembaga penyelenggara pemilu.
Seiring derasnya gelombang kritik yang ditujukan kepada KPU, Rahmat berharap lembaga penyelenggara itu menjelaskan secara terbuka ihwal kebijakan penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada para peserta pemilu dan masyarakat luas.
Baca juga: Ketua Bawaslu Persilakan Parpol Gulirkan Hak Angket DPR
“Namanya komunikasi, itu kan menginginkan transparansi. Misalnya, kami nggak bisa tahu jika ada calon legislatif yang bermasalah ijazahnya,” ujar Bagja usai menghadiri seminar Kebijakan Publik dalam rangka Dies Natalis ke-56 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
“Baru kemudian kalau ada masalah di masyarakat, kami meminta KPU membuka data kepada kami. Ini jelas, Bawaslu tidak berhak mengawasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” paparnya.
Seiring derasnya gelombang kritik yang ditujukan kepada KPU, Rahmat berharap lembaga penyelenggara itu menjelaskan secara terbuka ihwal kebijakan penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada para peserta pemilu dan masyarakat luas.
Baca juga: Ketua Bawaslu Persilakan Parpol Gulirkan Hak Angket DPR
“Namanya komunikasi, itu kan menginginkan transparansi. Misalnya, kami nggak bisa tahu jika ada calon legislatif yang bermasalah ijazahnya,” ujar Bagja usai menghadiri seminar Kebijakan Publik dalam rangka Dies Natalis ke-56 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
“Baru kemudian kalau ada masalah di masyarakat, kami meminta KPU membuka data kepada kami. Ini jelas, Bawaslu tidak berhak mengawasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” paparnya.
Lihat Juga :