Hadi Tjahjanto Dapat 3 Catatan Penting dari Mahfud MD, Apa Saja?
Kamis, 22 Februari 2024 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud mengatakan, ia sudah menyampaikan kepada presiden bahwa harus tetap ada penyelesaian mengenai kasus hutang BLBI. "Saya katakan, 'Bapak pernah beri inpres kepada kami untuk mulai tagih utang-utang tunggakan BLBI, waktu itu jumlahnya Rp111 triliun, dalam 1,5 tahun kami bekerja. Sekarang ini sudah terkumpul tagihan yang sudah ada di tangan kami sebesar Rp35,7 triliun, yang kalau diitung dalam persentase itu 31,8%," kata Mahfud MD.
"Saya katakan kepada Pak Presiden, 'Ini tagihannya masih ada karena ada yang masih mengelak, ingin tidak membayar, ada yang mau terus menawar ini utangnya tidak sebegitu dan seterusnya. Ini sudah kami tutup yang sudah bayar, sudah selesai, yang sisanya tetap harus ditagih Pak Presiden karena itu berdasarkan inpres'," sambungnya.
Kemudian, mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Mahfud menegaskan, hal tersebut harus menjadi perhatian Menko Polhukam selanjutnya. "Tapi yang sudah diselesaikan oleh Kemenko Polhukam atas inpres 3 yaitu penyelesaian di luar penyelesaian non-yudisial, yaitu yang khusus untuk korbannya, bukan pelakunya," katanya.
"Lalu yang ketiga yang saya sampaikan ke Bapak Presiden, yang sekarang sedang berjalan adalah RUU MK yang atas inisiatif DPR mau direvisi lagi. Saya katakan, 'Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang," sambungnya.
"Saya katakan kepada Pak Presiden, 'Ini tagihannya masih ada karena ada yang masih mengelak, ingin tidak membayar, ada yang mau terus menawar ini utangnya tidak sebegitu dan seterusnya. Ini sudah kami tutup yang sudah bayar, sudah selesai, yang sisanya tetap harus ditagih Pak Presiden karena itu berdasarkan inpres'," sambungnya.
Kemudian, mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Mahfud menegaskan, hal tersebut harus menjadi perhatian Menko Polhukam selanjutnya. "Tapi yang sudah diselesaikan oleh Kemenko Polhukam atas inpres 3 yaitu penyelesaian di luar penyelesaian non-yudisial, yaitu yang khusus untuk korbannya, bukan pelakunya," katanya.
"Lalu yang ketiga yang saya sampaikan ke Bapak Presiden, yang sekarang sedang berjalan adalah RUU MK yang atas inisiatif DPR mau direvisi lagi. Saya katakan, 'Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang," sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :