Sidang Kasus Hasbi Hasan, Jaksa Cecar Pemberian Uang Rp100 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan berlanjut. Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaaan saksi, Jaksa menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Yudi Novriandi.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Yudi pernah memberi uang dengan nominal Rp100 juta kepada ajudan Hasbi Hasan, Daniel Afrianto.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi soal adanya pemberian kepada Hasbi.
"Apakah saudara pernah memberikan sesuatu mengirimkan rekening ke Pak Daniel, terkait apa?" tanya Jaksa.
"Ketika saya ditanya penyidik KPK itu saya bilang saya diskusi. Saya lupa izin. Waktu itu saya lupa," jawab Yudi.
"Kemudian diskusi-diskusi, akhirnya saya diskusi kira apa lah bagusnya Pak. Terakhir ada enggak kira-kira untuk Pak Hasbi? Bisa jadi mungkin ya saya bilang gitu," sambungnya.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa pun heran. Kemudian, jaksa memastikan apa yang dimkasud 'bisa jadi' dari keterangan saksi.
"Itu lah saya lupa. Akhirnya deal aja saya lupa Pak, terserah apa kita tulis," jawan Yudi.
Tak puas dengan jawaban saksi, kemudian Jaksa membuka berita acara pemeriksaan (BAP) dari Yudi.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Yudi pernah memberi uang dengan nominal Rp100 juta kepada ajudan Hasbi Hasan, Daniel Afrianto.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi soal adanya pemberian kepada Hasbi.
"Apakah saudara pernah memberikan sesuatu mengirimkan rekening ke Pak Daniel, terkait apa?" tanya Jaksa.
"Ketika saya ditanya penyidik KPK itu saya bilang saya diskusi. Saya lupa izin. Waktu itu saya lupa," jawab Yudi.
"Kemudian diskusi-diskusi, akhirnya saya diskusi kira apa lah bagusnya Pak. Terakhir ada enggak kira-kira untuk Pak Hasbi? Bisa jadi mungkin ya saya bilang gitu," sambungnya.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa pun heran. Kemudian, jaksa memastikan apa yang dimkasud 'bisa jadi' dari keterangan saksi.
"Itu lah saya lupa. Akhirnya deal aja saya lupa Pak, terserah apa kita tulis," jawan Yudi.
Tak puas dengan jawaban saksi, kemudian Jaksa membuka berita acara pemeriksaan (BAP) dari Yudi.