Pakar IT Minta Evaluasi Data Aplikasi Sirekap dan Form C1 yang Tak Sinkron

Minggu, 18 Februari 2024 - 12:54 WIB
loading...
Pakar IT Minta Evaluasi Data Aplikasi Sirekap dan Form C1 yang Tak Sinkron
Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital, Alfons Tanujaya memberikan keterangan kepada MNC Portal di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Kesalahan penghitungan suara dalam sistem rekapitulasi online Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama pada aplikasi Sirekap, dinilai sebagai suatu yang memalukan. Perlu ada evaluasi Sirekap mengingat aplikasi tersebut menjadi gambaran perolehan suara di Pemilu 2024.

"Dari sisi aplikasi, kesalahan ini cukup basic dan agak memalukan sih, jadi Sirekap ini tidak mempunyai kemampuan crosschecking," kata Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital, Alfons Tanujaya kepada MNC Portal di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2024).

"Aplikasinya perlu diperbaiki, prosesnya pemilunya sih saya pikir sudah prosesnya sendiri manual, Sirekap adalah implementasi dari percepatan perhitungan suara, memperlihatkan lebih cepat tetapi yang tidak diakui secara hukum," sambungnya.



Alfons menilai, perlu ada server yang handal dan dapat mengendalikan aplikasi dengan muatan yang besar dalam satu waktu, seperti Sirekap.

"Tolong diperbaiki kelemahan kelemahan pemprogramannya, jangan terlalu bego-bego amat. Masak sih suara salah satu paslon bisa lebih besar dari total, masak sih suara keseluruhan tiga paslon tidak cocok dengan total, masih juga diloloskan," ucapnya.

Seharusnya, kata Alfons, ada verifikasi uang dilakukan sebelum data tersebut masuk dan disiarkan melalui aplikasi Sirekap. "Ngakunya kan udah AI (artificial intelligence) gitu kan, datanya itu bisa diverifikasi dengan data base dari KPU. KPU kan punya, tiap TPS daerah kabupaten mana, kecamatan mana, kelurahan mana, TPS mana, jumlah suaranya berapa," katanya.



"Ketika masuk Sirekap, kalau lebih dari itu harusnya ditolak dulu ke satu titik yang mengawasi lalu diperiksa salahnya di mana, sesudah diperbaiki, baru boleh naik di Sirekap. Jadi hal hal seperti itu yang perlu diperhatikan oleh sirekap," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)