Kejahatan secara TSM, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Hasil Pemilu 2024
Jum'at, 16 Februari 2024 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
Gibran dianggap tidak layak menjadi calon wakil presiden. Pencalonan Gibran dimulai dari pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pamannya, Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu.
Koalisi masyarakat sipil menilai putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat dalam Putusan 90/2023 yang membuka jalan pencawapresan Gibran. Pencawapresan Gibran di KPU juga dinilai bermasalah karena seharusnya pencawapresan itu ditolak oleh KPU karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) sendiri.
Koalisi masyarakat sipil menyatakan PKPU baru diubah kemudian setelah pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran diterima. Koalisi masyarakat sipil juga menyinggung putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa ketua dan komisioner KPU melanggar etik berat dan diberikan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena telah meloloskan pencalonan Gibran.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dari Imparsial Gufron Mabruri menambahkan apa yang terjadi sesungguhnya menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara, seperti MK dan KPU. “Mereka tidak lagi memperdulikan etika, konstitusi negara, demokrasi, dan tata pemerintahan yang bersih dari KKN. Secara melanggar etika, konstitusi, hukum, dan keadaban politik demokratis,” ujarnya.
Jokowi dianggap telah menyalahgunakan dan memobilisasi sumber daya negara, baik aparat, program, dan anggaran negara, bahkan otoritas yang dimilikinya untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Sejak awal, Koalisi masyarakat sipil sudah menemukan bahwa kejahatan pemilu (electoral evil) bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Jumlah kasus pelanggaran sejak penetapan paslon pada 18 November 2023 hingga masa tenang terjadi lonjakan hampir 300 persen dibandingkan jumlah kasus pada periode pemantauan Mei-Oktober 2023. Bahkan sehari sebelum presiden mengeluarkan kebijakan ‘politik gentong babi’ dengan menaikkan tunjangan Bawaslu.
“Kebijakan tersebut patut dipersoalkan karena nyata-nyata merupakan upaya untuk menaklukkan Bawaslu. Dalam konteks itu, pelanggaran masif yang terjadi pada hari pencoblosan dan pasca itu menunjukkan bahwa kejahatan sebelum hari pencoblosan berlanjut,” imbuhnya.
Koalisi masyarakat sipil menilai putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat dalam Putusan 90/2023 yang membuka jalan pencawapresan Gibran. Pencawapresan Gibran di KPU juga dinilai bermasalah karena seharusnya pencawapresan itu ditolak oleh KPU karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) sendiri.
Koalisi masyarakat sipil menyatakan PKPU baru diubah kemudian setelah pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran diterima. Koalisi masyarakat sipil juga menyinggung putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa ketua dan komisioner KPU melanggar etik berat dan diberikan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena telah meloloskan pencalonan Gibran.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dari Imparsial Gufron Mabruri menambahkan apa yang terjadi sesungguhnya menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara, seperti MK dan KPU. “Mereka tidak lagi memperdulikan etika, konstitusi negara, demokrasi, dan tata pemerintahan yang bersih dari KKN. Secara melanggar etika, konstitusi, hukum, dan keadaban politik demokratis,” ujarnya.
Jokowi dianggap telah menyalahgunakan dan memobilisasi sumber daya negara, baik aparat, program, dan anggaran negara, bahkan otoritas yang dimilikinya untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Sejak awal, Koalisi masyarakat sipil sudah menemukan bahwa kejahatan pemilu (electoral evil) bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Jumlah kasus pelanggaran sejak penetapan paslon pada 18 November 2023 hingga masa tenang terjadi lonjakan hampir 300 persen dibandingkan jumlah kasus pada periode pemantauan Mei-Oktober 2023. Bahkan sehari sebelum presiden mengeluarkan kebijakan ‘politik gentong babi’ dengan menaikkan tunjangan Bawaslu.
“Kebijakan tersebut patut dipersoalkan karena nyata-nyata merupakan upaya untuk menaklukkan Bawaslu. Dalam konteks itu, pelanggaran masif yang terjadi pada hari pencoblosan dan pasca itu menunjukkan bahwa kejahatan sebelum hari pencoblosan berlanjut,” imbuhnya.
Lihat Juga :