Kejahatan secara TSM, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Hasil Pemilu 2024
Jum'at, 16 Februari 2024 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan, kejahatan pemilu dalam bentuk intimidasi (sebagaimana diakui Bawaslu) untuk mendukung paslon nomor urut 2, salah input (sebagaimana diakui KPU), dan pencurian suara serta penggelembungan suara untuk Prabowo-Gibran pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.
Lalu, pencoblosan Prabowo-Gibran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan orang-orang tidak bertanggung jawab atas perintah KPPS atau aparat desa, dan lain sebagainya menunjukkan bahwa Pemilu 2024, khususnya pilpres tidak legitimate serta meruntuhkan kedaulatan rakyat dan demokrasi.
"Melaporkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu dan MK, sebagaimana disampaikan Jokowi, adalah tindakan sia-sia, sebab MK dan Bawaslu hanyalah kelembagaan negara yang tidak terbukti tunduk pada kebaikan bersama rakyat dan tunduk pada kehendak politik Jokowi dan kroni-kroninya," terangnya.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan menolak hasil pemilu 14 Februari yang lalu. Koalisi juga menuntut agar dilaksanakan pemilu ulang oleh KPU dan Bawaslu yang dipilih ulang oleh tim independen.
Koalisi juga menuntut agar Prabowo-Gibran harus dilakukan diskualifikasi, karena nyata-nyata melakukan pelanggaran etik, konsitusi, dan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Lalu, pencoblosan Prabowo-Gibran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan orang-orang tidak bertanggung jawab atas perintah KPPS atau aparat desa, dan lain sebagainya menunjukkan bahwa Pemilu 2024, khususnya pilpres tidak legitimate serta meruntuhkan kedaulatan rakyat dan demokrasi.
"Melaporkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu dan MK, sebagaimana disampaikan Jokowi, adalah tindakan sia-sia, sebab MK dan Bawaslu hanyalah kelembagaan negara yang tidak terbukti tunduk pada kebaikan bersama rakyat dan tunduk pada kehendak politik Jokowi dan kroni-kroninya," terangnya.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan menolak hasil pemilu 14 Februari yang lalu. Koalisi juga menuntut agar dilaksanakan pemilu ulang oleh KPU dan Bawaslu yang dipilih ulang oleh tim independen.
Koalisi juga menuntut agar Prabowo-Gibran harus dilakukan diskualifikasi, karena nyata-nyata melakukan pelanggaran etik, konsitusi, dan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(rca)
Lihat Juga :