Kejahatan secara TSM, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Hasil Pemilu 2024

Jum'at, 16 Februari 2024 - 18:07 WIB
loading...
A A A
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dari Imparsial Gufron Mabruri menambahkan apa yang terjadi sesungguhnya menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara, seperti MK dan KPU. “Mereka tidak lagi memperdulikan etika, konstitusi negara, demokrasi, dan tata pemerintahan yang bersih dari KKN. Secara melanggar etika, konstitusi, hukum, dan keadaban politik demokratis,” ujarnya.

Jokowi dianggap telah menyalahgunakan dan memobilisasi sumber daya negara, baik aparat, program, dan anggaran negara, bahkan otoritas yang dimilikinya untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Sejak awal, Koalisi masyarakat sipil sudah menemukan bahwa kejahatan pemilu (electoral evil) bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Jumlah kasus pelanggaran sejak penetapan paslon pada 18 November 2023 hingga masa tenang terjadi lonjakan hampir 300 persen dibandingkan jumlah kasus pada periode pemantauan Mei-Oktober 2023. Bahkan sehari sebelum presiden mengeluarkan kebijakan ‘politik gentong babi’ dengan menaikkan tunjangan Bawaslu.

“Kebijakan tersebut patut dipersoalkan karena nyata-nyata merupakan upaya untuk menaklukkan Bawaslu. Dalam konteks itu, pelanggaran masif yang terjadi pada hari pencoblosan dan pasca itu menunjukkan bahwa kejahatan sebelum hari pencoblosan berlanjut,” imbuhnya.

Dia menuturkan, kejahatan pemilu dalam bentuk intimidasi (sebagaimana diakui Bawaslu) untuk mendukung paslon nomor urut 2, salah input (sebagaimana diakui KPU), dan pencurian suara serta penggelembungan suara untuk Prabowo-Gibran pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.

Lalu, pencoblosan Prabowo-Gibran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan orang-orang tidak bertanggung jawab atas perintah KPPS atau aparat desa, dan lain sebagainya menunjukkan bahwa Pemilu 2024, khususnya pilpres tidak legitimate serta meruntuhkan kedaulatan rakyat dan demokrasi.

"Melaporkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu dan MK, sebagaimana disampaikan Jokowi, adalah tindakan sia-sia, sebab MK dan Bawaslu hanyalah kelembagaan negara yang tidak terbukti tunduk pada kebaikan bersama rakyat dan tunduk pada kehendak politik Jokowi dan kroni-kroninya," terangnya.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan menolak hasil pemilu 14 Februari yang lalu. Koalisi juga menuntut agar dilaksanakan pemilu ulang oleh KPU dan Bawaslu yang dipilih ulang oleh tim independen.

Koalisi juga menuntut agar Prabowo-Gibran harus dilakukan diskualifikasi, karena nyata-nyata melakukan pelanggaran etik, konsitusi, dan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)