Kasus Suap Perkara di MA, Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun 5 Bulan
Selasa, 13 Februari 2024 - 17:49 WIB
loading...
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara.
JPU menyatakan Dadan Tri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).Baca juga: Modus Dadan Tri Yudianto Samarkan Uang Suap ke MA Lewat Perjanjian Bisnis Skincare
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," ujar JPU KPK di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7. 950.000.000 (Rp7,9 miliar)," kata JPU.
JPU menyatakan Dadan Tri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).Baca juga: Modus Dadan Tri Yudianto Samarkan Uang Suap ke MA Lewat Perjanjian Bisnis Skincare
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," ujar JPU KPK di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7. 950.000.000 (Rp7,9 miliar)," kata JPU.
Lihat Juga :