Kasus Suap Perkara di MA, Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun 5 Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara.
JPU menyatakan Dadan Tri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," ujar JPU KPK di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7. 950.000.000 (Rp7,9 miliar)," kata JPU.
Uang tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita untuk mengganti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.
Terdakwa Dadan Tri didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Yaitu telah menerima hadiah uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka," kata JPU di Persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
JPU menyatakan Dadan Tri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," ujar JPU KPK di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7. 950.000.000 (Rp7,9 miliar)," kata JPU.
Uang tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita untuk mengganti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.
Terdakwa Dadan Tri didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Yaitu telah menerima hadiah uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka," kata JPU di Persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
(kri)