Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, MUI Keluarkan Tausiyah Kebangsaan

Rabu, 14 Februari 2024 - 01:00 WIB
loading...
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang pemungutan suara Pemilu 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Tausiyah Kebangsaan. Ada lima poin dalam Tausiyah Kebangsaan tersebut. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sehari jelang pemungutan suara Pemilu 2024 , Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan Tausiyah Kebangsaan. Ada lima poin dalam Tausiyah Kebangsaan tersebut.

Diketahui, setelah masa tenang pada 11-13 Februari 2024, tahapan Pemilu 2024 selanjutnya adalah pemungutan suara alias pencoblosan . Pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Pada Selasa, 13 Februari 2024, MUI mengeluarkan Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH M Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Baca Juga: Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS pada Saat Pencoblosan? Yuk Dicatat

Berikut lima poin Tausiyah Kebangsaan tersebut, sebagaimana diterima SINDOnews dari dokumen yang dikirim Sekjen MUI:

Sehubungan dengan diselenggarakannya Pemilihan Umum serentak pada Tanggal 14 Februari 2024, dengan memohon ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan Tausiyah Kebangsaan sebagai berikut:

1. Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama (hirasatu ad-din wa siyasatu ad-dunya). Oleh karena itu, MUI mendorong agar umat Islam menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani, tanpa tekanan, intimidasi, dan pengaruh money politics (risywah siyasiyyah).

2. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Oleh karena itu penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) harus memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan Jujur, Adil, Profesional, Transparan, Akuntabel, Berintegritas dan Independen dalam semua tahapan Pemilu sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

3. Menjadi kewajiban seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, penyelenggara Pemilu dan rakyat untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu. Oleh karena itu seluruh elemen bangsa, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya berkewajiban mengawasi dan mengawal berjalannya Pemilu agar berjalan Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil), antara lain dengan memanfaatkan platform media yang didedikasikan untuk mendukung dokumentasi dan hasil penghitungan suara di setiap TPS.

4. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan merawat etika bernegara dan demokrasi yang substantif demi cita-cita proklamasi, yakni Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam ridha Allah SWT (Baldatun Thayibatun Wa Rabbun Ghafur).

5. Mengajak umat Islam berdoa, memohon kedamaian, stabilitas, dan persatuan nasional menjelang dan selama proses Pemilu, serta memohon petunjuk Allah SWT agar menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, dan kebahagiaan (as-sa'adah) bagi segenap penduduk bangsa Indonesia.

Demikian Tausiyah ini disampaikan untuk menghasilkan Pemilu yang Adil dan Beradab, karena tidak ada kedamaian tanpa keadilan dan tidak ada keadilan tanpa kejujuran.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Rekomendasi
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved