Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS pada Saat Pencoblosan? Yuk Dicatat
Selasa, 13 Februari 2024 - 15:13 WIB
loading...
Banner bertuliskan ‘TPS 51 Gue Baru Nyoblos Pisan di TPS yang terletak di Jalan Pringgodani, RT 03 RW 04, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Foto/Devi Patricia
A
A
A
JAKARTA - Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. Apa saja yang harus dibawa pemilih saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) besok?
Dikutip dari laman Instagram @kpu_ri, Selasa (13/2/2024), ada tiga kategori pemilih dalam Pemilu 2024 ini. Ketiga kategori tersebut adalah mereka yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lalu, apa saja yang harus dibawa pemilih saat datang ke TPS?
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Dikutip dari laman Instagram @kpu_ri, Selasa (13/2/2024), ada tiga kategori pemilih dalam Pemilu 2024 ini. Ketiga kategori tersebut adalah mereka yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lalu, apa saja yang harus dibawa pemilih saat datang ke TPS?
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Lihat Juga :