Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS pada Saat Pencoblosan? Yuk Dicatat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. Apa saja yang harus dibawa pemilih saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) besok?
Dikutip dari laman Instagram @kpu_ri, Selasa (13/2/2024), ada tiga kategori pemilih dalam Pemilu 2024 ini. Ketiga kategori tersebut adalah mereka yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lalu, apa saja yang harus dibawa pemilih saat datang ke TPS?
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Bagi pemilih yang masuk DPT, mereka harus membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dan Form Model C Pemberitahuan-KPU. Diketahui, Form Model C Pemberitahuan-KPU dibagikan tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Bagi pemilih yang masuk DPTb, harus membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dan Model A Surat Pindah Memilih.
Dikutip dari laman Instagram @kpu_ri, Selasa (13/2/2024), ada tiga kategori pemilih dalam Pemilu 2024 ini. Ketiga kategori tersebut adalah mereka yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lalu, apa saja yang harus dibawa pemilih saat datang ke TPS?
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Bagi pemilih yang masuk DPT, mereka harus membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dan Form Model C Pemberitahuan-KPU. Diketahui, Form Model C Pemberitahuan-KPU dibagikan tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Bagi pemilih yang masuk DPTb, harus membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dan Model A Surat Pindah Memilih.