Pastikan Surat Suara Kondisi Baik dan Tak Rusak, KPU: Cek Sebelum Mencoblos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asy'ari meminta kepada pemilih, sebelum menggunakan hak pilihnya, untuk memeriksa terlebih dahulu kondisi kertas surat suara yang dibagikan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Hal ini disampaikan Hasyim dalam pidatonya menjelang hari pemungutan suara yang akan dilakukan pada Rabu (14/2/2024). Dia menyampaikan, pemungutan suara akan dilakukan pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Sebelum menggunakan hak pilih, Hasyim mengharapkan para pemilih itu mengisi daftar hadir terlebih dahulu, untuk memastikan kehadirinnya itu sudah tercatat.
"Ini juga dalam rangka untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali, padahal kesempatan pemilih untuk memilih adalah cuma satu kali. Itu ditandai dengan mengisi daftar hadir," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Jika sudah mencatat daftar hadir, kata dia, pemilih akan dipanggil oleh anggota KPPS untuk diberikan surat suara. Hasyim pun turut mengingatkan kembali dalam prosesi ini.
"Itu nanti kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," ujarnya.
Setelah kegiatan mencoblos di bilik suara, KPU berharap surat suara dilipat dengan baik dan kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan peruntukannya.
"Dan sebelum meninggalkan TPS, salah satu hal yang harus dilakukan adalah memberikan tanda dengan tinta, oleh itu pemilih nanti dicelupkan jarinya masing-masing di tinta sebagai penanda bahwa dirinya sudah memilih," pungkasnya.
Hal ini disampaikan Hasyim dalam pidatonya menjelang hari pemungutan suara yang akan dilakukan pada Rabu (14/2/2024). Dia menyampaikan, pemungutan suara akan dilakukan pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Sebelum menggunakan hak pilih, Hasyim mengharapkan para pemilih itu mengisi daftar hadir terlebih dahulu, untuk memastikan kehadirinnya itu sudah tercatat.
"Ini juga dalam rangka untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali, padahal kesempatan pemilih untuk memilih adalah cuma satu kali. Itu ditandai dengan mengisi daftar hadir," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Jika sudah mencatat daftar hadir, kata dia, pemilih akan dipanggil oleh anggota KPPS untuk diberikan surat suara. Hasyim pun turut mengingatkan kembali dalam prosesi ini.
"Itu nanti kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," ujarnya.
Setelah kegiatan mencoblos di bilik suara, KPU berharap surat suara dilipat dengan baik dan kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan peruntukannya.
"Dan sebelum meninggalkan TPS, salah satu hal yang harus dilakukan adalah memberikan tanda dengan tinta, oleh itu pemilih nanti dicelupkan jarinya masing-masing di tinta sebagai penanda bahwa dirinya sudah memilih," pungkasnya.
(maf)