IJTI Minta Presiden Terpilih di Pilpres 2024 Jaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Selasa, 13 Februari 2024 - 21:14 WIB
loading...
A
A
A
“Sekalipun apa yang disampaikan belum menyentuh subtansi, kelak jika di antara mereka terpilih IJTI akan menagih komitmen menjaga kemerdekaan pers itu. Menjaga dan merawat kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi tetap berjalan dengan baik,” ujar Sekjen IJTI Usmar Almarwan.
Terkait hal itu IJTI menyampaikan seruan sebagai berikut:
1. Kemerdekaan pers adalah hal yang mutlak mengingat pers merupakan pilar kelima dalam demokrasi. Tanpa kemerdekaan pers yang hakiki, demokrasi tidak akan bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, IJTI meminta komitmen kepada ketiga capres dan cawapres untuk terus menjaga serta merawat kemerdekaan pers di Tanah Air.
2. Upaya pembungkaman melalui sejumlah pasal dalam UU ITE dan KHUP Revisi merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers di Tanah Air. Oleh karena itu IJTI meminta agar Presiden terpilih mendatang menghapus pasal-pasal dalam UU yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers.
3. Perlindungan dan keselamatan jurnalis masih menjadi perhatian bersama, sejumlah jurnalis masih mengalami kekerasan saat menjalankan tugas di lapangan. Sementara penegakan hukum bagi kasus kekerasan jurnalis belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Terkait hal ini negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan, keselamatan kepada jurnalis serta menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis
4. Menyerukan kepada seluruh jurnalis Indonesia terus bekerja secara profesional, independen untuk mengawal dan mengawasi proses demokrasi agar tetap berjalan dengan baik, jujur, adil, dan bermartabat.
Terkait hal itu IJTI menyampaikan seruan sebagai berikut:
1. Kemerdekaan pers adalah hal yang mutlak mengingat pers merupakan pilar kelima dalam demokrasi. Tanpa kemerdekaan pers yang hakiki, demokrasi tidak akan bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, IJTI meminta komitmen kepada ketiga capres dan cawapres untuk terus menjaga serta merawat kemerdekaan pers di Tanah Air.
2. Upaya pembungkaman melalui sejumlah pasal dalam UU ITE dan KHUP Revisi merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers di Tanah Air. Oleh karena itu IJTI meminta agar Presiden terpilih mendatang menghapus pasal-pasal dalam UU yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers.
3. Perlindungan dan keselamatan jurnalis masih menjadi perhatian bersama, sejumlah jurnalis masih mengalami kekerasan saat menjalankan tugas di lapangan. Sementara penegakan hukum bagi kasus kekerasan jurnalis belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Terkait hal ini negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan, keselamatan kepada jurnalis serta menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis
4. Menyerukan kepada seluruh jurnalis Indonesia terus bekerja secara profesional, independen untuk mengawal dan mengawasi proses demokrasi agar tetap berjalan dengan baik, jujur, adil, dan bermartabat.
Lihat Juga :